Selasa, 14 Desember 2010

CATATAN KECIL TENTANG KASUS BANK CENTURY

Pendahuluan
Krisis yang dialami Bank Century bukan disebabkan karena adanya krisis global, tetapi karena disebakan permasalahan internal bank tersebut. Permasalahan internal tersebut adalah adanya penipuan yang dilakukan oleh pihak manajemen bank terhadap nasabah menyangkut :
1. Penyelewengan dana nasabah hingga Rp 2,8 Trilliun (nasabah Bank Century sebesar Rp 1,4 Triliun dan nasabah Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia sebesar Rp 1,4 Triliiun)
2. Penggelapan, sebagaimana Polri menyebutkan, total kerugian akibat penggelapan mencapai Rp 13 triliun. Dari total kerugian yang disebabkan Robert Tantular senilai Rp 9,15 triliun. Selain Robert Tantular, Penipuan juga dilakukan oleh pemilik dan manajemen, Dewan Direksi Dewi Tantular, Hermanus Hasan Muslim, dan Laurance Kusuma, serta pemegang saham, yaitu Hesham Al Warraq Thalat dan Rafat Ali Rijvi.
Kedua permasalahan tersebut menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi nasabah Bank Century. Dimana mereka tidak dapat melakukan transaksi perbankan dan uang mereka pun untuk sementara tidak dapat dicairkan. Selain itu, persoalan ini telah menyeret BI dan LPS untuk mengambil langkah penyelamatan dengan melakukan bailout sebesar Rp 6,762 triliun. Namun, ternyata langkah yang diambil oleh tiga institusi tersebut dinilai merugikan keuangan negara.
Pembahasan

Dalam pembahasan ini, difokuskan pada internal Bank Cetury serta keterlibatan institusi BI dan LPS.
Pertama, Dari sisi internal bank Century, tentunya dapat disimpulkan beberapa kesalahan yang harus dipertanggungjawabkan diantaranya :
a) Terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen lama Bank Century dengan modus transaksi dan pencairan dana pada rekening nasabah yang sudah diblokir (istilahnya: mengkloning rekening mati)
b) Terjadi pelanggaran oleh manajemen lama Bank Century dengan mengadakan deposan-deposan fiktif yang dilakukan dengan cara memanipulasi profil nasabahnya
c) Terjadi pelanggaran oleh manajemen Bank Century yang berkolusi dengan beberapa nasabah-nasabah besar, yaitu dengan cara memecah deposito bernominal diatas 2 milyar menjadi rekening-rekening baru bernilai 2 milyar kebawah agar bisa mendapatkan penggantian dari LPS bila terjadi penutupan bank.
d) Terjadi pelanggaran oleh manajeman Bank Century dengan modus penggunaan rekening pihak lain untuk menampung pemecahan dana atas nama tertentu yang mempunyai simpanan diatas 2 milyar

Kedua, Dari sisi BI, terdapat beberapa pelanggaran dan kelalaian diantaranya :
a) Melanggar Surat Keputusan Direksi BI No. 32/51/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank Umum.
b) Melanggar SK direksi BI No. 31/147/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Kualitas Aktiva Produktif
c) Melanggar Peraturan BI No. 2/1/PBI/2000 tanggal 14 Januari 2000 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) sebagaimana diubah dengan PBI N0.5/25/PBI/2003 tanggal 10 November 2003
d) BI juga tidak tegas dalam melaksanakan pengawasan atas Bank Century, terutama sejak merger tahun 2004 hingga akhrinya ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik pada tanggal 21 November 2008.
e) Berdasarkan temuan audit investigasi BPK ada beberapa aturan yang dilanggar oleh BI seperti: (a) PBI No. 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum. (b) PBI No. 3/21/PBI/2001 tentang kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum yang mengatur bahwa bank yang tidak dapat memenuhi modal minimum (CAR) 8% akan ditempatkan dalam pengawasan khusus.


Ketiga, Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) telah melakukan tiga kesalahan besar.
a) LPS menerima keputusan dari KSSK bahwa Bank Century masuk kategori bank gagal berdampak sistemik tanpa terlebih dahulu melakukan penyelidikan.
b) LPS tidak melakukan penghitungan secara rinci mengenai biaya bailout yang tepat untuk Bank Century. selama ini LPS lalai dalam melaporkan biaya bailout yang tepat terhadap bank Century ke Bank Indonesia (BI).
c) LPS mengalirkan dana bailout ke Bank Century melebihi persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yakni Rp2,7 triliun menjadi R 6,7 triliun. hal ini perlu ditelusuri secara lebih mendalam oleh aparat penegak hukum ke mana saja dana yang membengkak itu mengalir.

Selain dari pembahasan tersebut di atas, untuk merekonstruksi secara hukum kasus century ini, tentunya harus diperhatikan hasil audit BPK sebagai lembaga independent yang menelusuri peneriksaan terkait kasus century ini, beberapa temuan tersebut diantaranya :
- Temuan No. 1 : BI tidak Tegas dan Tidak Prudent Dalam Menerapkan Aturan dan Persyaratan Akuisisi dan Merger yang Ditetapkan nya Sendiri dalam Merger Bank CIC, Bank Pikko, dan Bank Danpac.
- Temuan No. 2 : BI Tidak Tegas Dalam Melaksanakan Pengawasan Atas BC Sehingga Permasalahan yang dihadapi BC Sejak Merger Tahun 2004 Tidak Terselesaikan Sehingga Pada Akhirnya Ditetapkan Sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik dan Diselamatkan Oleh LPS Pada Tanggal 21 November 2008.
- Temuan No.3 : Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Kepada BC Dilakukan oleh BI dengan Cara Mengubah Ketentuan dan Pelaksanaan Pemberiannya Tidak Sesuai Ketentuan.
- Temuan No. 4 : Penentuan BC Sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik Tidak Didasarkan pada Data dan Infomarsi yang Lengkap dan Muktahir dari Bank Indonesia Menegenai Kondisi BC yang Sesungguhnya.
- Temuan No. 5 : Penyerahan Penanganan BC kepada LPS Sesuai UU No. 24 Tahun 2004 Tentang LPS dan Pembahasan Tambahan Penyertaan Modal Sementara (PMS) kepada BC Dilakukan oleh Komite Koordinasi (KK) yang Kelembagaannya Belum Dibentuk Berdasarkan Undang-Undang, Sehingga Dapat Mempengaruhi Status Hukum Atas Keberadaan KK dan Penanganan BC oleh LPS.
- Temuan No. 6 : Proses Penanganan BC oleh LPS Tidak Didukung Perhitungan Perkiraan Biaya Penanganan, Tidak Dibahasnya Penambahan PMS secara Lengkap dengan Komite Koordinasi, Perubahan PLPS yang Patut Diduga agar BC Dapat Memperoleh Tambahan PMS untuk Kebutuhan Likuiditas, dan Adanya Penyaluran PMS kepada BC yang Sejak 18 Desember 2008 Tidak Memiliki Dasar Hukum.
- Temuan No. 7 : BC Melakukan Pembayaran Dana Pihak Ketiga Terkait Bank Selama BC Berstatus Sebagai Bank Dalam Pengawasan Khusus Sebesar Rp938,645 Juta.
- Temuan No. 8 : Penggelapan Dana Kas Valas Sebesar USD18 juta dan Pemecahan 247 NCD Masing-masing Nominal Rp2 milliar.
- Temuan No. 9 : Praktik-Praktik Tidak Sehat dan Pelanggaran-Pelanggaran oleh Pengurus Bank, Pemegang Saham dan Pihak-Pihak Terkait dalam Pengelolaan Bank yang Merugikan BC.
Penutup
Berdasarkan analisis tersebut di atas, hendaknya aparat penegak hukum yang menangani kasus Bank Century diantaranya Kepolisian, Kejaksaan dan KPK harus merujuk pada beberapa hasil analisis terhadap keterlibatan berbagai pihak dan hasil temuan BPK tersebut di atas agar penanganannya lebih fokus dan terarah.

Selasa, 07 Desember 2010

Antaboga dan Rekomendasi DPR

Pendahuluan
Dalam rekomendasi point lima Hasil Paripurna hak anget Bank Century, DPR merekemondasikan pemerintah harus menyelesaikan permasalahan yang menimpa nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas dengan mengajukan kepada DPR pola penyelesaian secara menyeluruh, baik dasar hukum, dan sumber pembiayaan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini menjadi salah satu rekomendasi DPR karena sesuai dengan keterangan LPS, nasabah dan manajemen bank Century produk PT Antaboga dijual oleh Bank Century.
Dari hal tersebut, mengenai pengembalian dana nasabah Antaboga, pemerintah menawarkan dua opsi. Diganti melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau dari hasil pemulihan aset yang diambil secara tidak sah oleh menajemen dan pemilik Bank Century.
Kontradiksi dan Solusi
DPR meminta pemerintah menyelesaikan permasalahan nasabah Antaboga yang nilainya mencapai Rp1,3 triliun. Adapun pola, dasar hukum dan sumber pembiayaannya, pemerintah diminta untuk mengajukan ke DPR untuk disetujui.
Melalui rekomendasi ini, memang terlihat DPR merekomendasikan untuk mengucurkan “bailout” bagi nasabah Antaboga. Dan pemerintah harus mampu untuk mencari solusinya. Ini terlihat kontradiksi. Pada satu sisi DPR menggugat pengucuran bailout sebesar Rp6,7 triliun oleh pemerintah atas Bank Century. Namun di sisi lain, para wakil rakyat itu justru menerbitkan bailout baru untuk nasabah Antaboga. Namun, inilah bentuk pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh pemerintah dan atau BI sesuai dengan fakta hasil rumusan hak angket DPR.
Dari kontradiksi tersebut, kini Masalah penyelesaian kasus investor An¬ta¬boga menjadi tanggung jawab Lem¬baga Penjaminan Simpanan (LPS) dan Kementerian Keuang¬an, karena manajemen Bank Mutiara (bank Century) harus fokus pada pemulihan dan peningkatan kinerja Bank Mutiara.
Pertanggungjawaban LPS, hal ini berdasarkan fakta yang ada dengan pengambilalihan Bank Century oleh LPS, maka hak dan kewajiban pengembalian dana nasabah beralih kepada pengambil alih, yakni LPS. LPS harus mampu mencari solusi mengembalikan kerugian kepada para konsumen yang telah dirugikan. hal itu berdasarkan putusan hukum Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Nomor 15/abs/BPSK-Yk/VIII/2003, tanggal 8 Agustus 2009 tentang Perlindungan Konsumen.

Mengenai solusi pengembalian dana nasabah yang diajukan pemerintah, dua opsinya yaitu Diganti lewat dana dari APBN atau menunggu pemulihan aset yang diambil secara ilegal oleh manajemen dan pemilik Bank Century.

Rekomendasi untuk mengganti uang nasabah Antaboga ini tentu menimbulkan kerepotan bagi pemerintah. Dasar hukum apa yang akan dipergunakan untuk mengganti uang nasabah Antaboga? Dari mana sumber dana pemerintah untuk mengganti uang itu?

jika diganti melalui APBN, tentu pemerintah harus memasukkannya dalam anggaran dan kemudian membawanya ke DPR untuk dimintakan persetujuan. Post Anggaran mana yang akan digunakan? Ini akan menimbulkan kerugian baru bagi negara. Kedepan, kondisi yang demikian akan melahirkan sebuah yurisprudensi modus baru bagi pemilik, penguasa perbankan untuk melakukan tindak kejahatan. Dan juga akan membuat nasabah perusahaan sekuritas lainnya seperti Optima dan Sarijaya menuntut penyelesaian serupa kepada pemerintah.

Menunggu pemulihan aset yang dicuri, memang akan memakan waktu yang relatif lama. Artinya, nasabah Antaboga harus bersabar lebih lama. Namun, Sumber dana melalui pemulihan asset bank century ini harus ada upaya percepatan dan ini merupakan cerminan sejauh mana keseriusan pemerintah dalam menjalankan rekomendasi DPR. Sebenarnya asset yang dimiliki oleh pemilik lama Bank Century yang bisa disita itu sebanyak Rp 13 triliun.
untuk memudahkan pengejaran aset ini dibutuhkan audit forensik. Supaya ketahuan aliran dana PMS dan FPJP (bailout century) lari ke luar negeri. Selain mengejar aset, polisi juga perlu untuk menangkap Hesyam dan Rafaat. Karena jika tertangkap, maka pengejaran aset lebih mudah dilakukan.

Namun, sampai saat ini perlu dipertanyakan kepada pemerintah melalui DPR, sejauh mana usaha pemerintah untuk mengembalikan aset Bank Century yang digelapkan oleh para pemiliknya ?

Penutup
Dari permasalahan yang diungkapkan di atas, DPR harus mendesak pemerintah segera melakukan percepatan atas pengembalian asset pemilik Bank Century dengan berbagai cara sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan berkoordinasi dengan Tim pengawas dari DPR agar percepatan itu bisa dilakukan. Sehingga nasabah Antaboga/Century memiliki kepastian dalam pengembalian dana mereka yang digelapkan oleh pemilik century.

Senin, 10 Mei 2010

Birokrasi yang Masih Rumit

Persiapan hari ini, harus ku percepat lebih pagi, sehingga semua tujuan ku yang sudah ku rencanakan semoga terselesaikan sesuai dengan keinginan.

Tepat jam tujuh pagi aku dan ust. fauzi ba'ats berangkat bersama tiga orang santri ke tujuan pertama di jadwal kegiatanku hari ini, yaitu melakukan presentasi tentang Pesantren Modern Daarul Uluum di SDN Bojongkulur 03 Gunung Putri Bogor.

Selama perjalanan menuju Bojongkulur, Ustadz Fauzi Baats menambahkan jadwal hari ini dengan menjemput Mataharitimoer dan Istrinya dr. Suharti di Daerah Pondok Kopi Jakarta Timur. "Tepat sekali kita berangkat pagi-pagi" jawabku pada Ust. Fauzi Baats.

Sesampainya di SDN Bojongkulur 03, ku meminta izin kepada Kepala Sekolah agar santri kami diizinkan untuk mengadakan presentasi kepada Siswa kelas 06 di SD yang beliau pimpin, dan dengan senang hati kepala sekolah mempersilahkan santri untuk melakukan presentasi.

Presentasi pun berjalan dengan baik, sehingga antusiasme peserta yang mengikuti kusaksikan sendiri dengan baik. Ternyata program presentasi ini memang benar-benar membuat santri terlihat lebih percaya diri dalam berbicara di depan banyak orang, dan aku anggap tugas pertama pada hari ini berjalan dengan baik dan lancar, sehingga kuakhir presentasi pada hari tersebut dengan meminta izin kepada kepala sekolah dan berterima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada kami.

Sudah ku tandai jadwal pertama di hari ini dan selanjutnya menuju perjalan kedua yaitu mengurus surat izin belajar untuk salah satu santri Pesantren Daarul Uluum yang belajar dari Singapura.

Dengan berbekal keterangan dari imigrasi yang memintaku segera membuat surat izin belajar, agar aku tidak bolak-balik ke kantor Imigrasi.

Sekitar satu jam perjalanan dari daerah bojong kulur aku berangkat menuju Kantor Pusat Kementerian pendidikan Nasional, yang berada di jalan Jenderal Sudirman Senayan jakarta. Sesampainya di sana, aku langsung bergegas ke Sekretariat Jenderal Kementrian dengan mengutarakan maksudku untuk mengurus surat izin belajar dari kementerian pendidkan sebagai salah satu syarat memperoleh Kartu Izin Tingggal Sementara bagi santri Pesantren yang berasal dari singapura. Namun, setelah keinginan ku tersebut ku utarakan, namun pihak sekretariat jenderal tidak bisa mengabulkan permohonanku karena sekolah atau pesantren yang kami kelola bukan di bawah naungan Kementerian Pendidikan Nasional.

Padahal sudah kuutarakan semuanya bahwa Kantor keimigrasian Bogor hanya mau menerima surat izin belajar dari kementerian pendidikan nasional bukan dari Departemen Agama.

mengikuti saran staff Setjen KEMENDIKNAS, aku langsung bergegas menuju Kementerian Agama, untuk meneruskan niatku membuat surat keterangan izin belajar bagi santri asing di pesantren.

Sekitar empat puluh menit perjalan ke Kementerian Agama aku tempuh menggunakan mobil dinas pesantren didampingi ustadz Fauzi Baats sebagai good driver yang selalu mengetahui seluk beluk jalan jakarta sekaligus mudah lupa akan pengetahuannya tersebut.

Kutanyakan pada satpam kementerian agama Islam, perihal kentor Ditjen Pendidikan Islam di Kementerian Agama yang menaungi pesantren dan madrasah di Indonesia. Sesampainya di Ruang tata usaha Setjen Pendidikan Islam, yang ku temukan adalah sekumpulan meja yang berserakan di atasnya tumpukan arsip yang dimiliki oleh masing-masing pegawai.

Ku duduk di tengah ruang Tata Usaha Ditjen Pendidikan Islam, sambil menaruh tasku di atas kursi, aku menyapa seorang staff di Tata Usaha sambil menyampaikan maksudku untuk membuat Surat Keterangan Izin Belajar agar santri dari Singapura yang belajar di Pesantren Modern Daarul Uluum bisa mendapatkan visa pelajar.

Lalu, staff tersebut segera mencari berkas yang dibutuhkan dalam membuat surat tersebut, namun tak kunjung dia dapatkan, setelah akhirnya dia mendapatkan secarik kertas yang tertempel di salah satu lemari berkas arsip kantor.

Hmm.... ternyata suatu suasana yang cukup berbeda antara pelayanan administasi di KEMENDIKNAS dengan di KEMENAG, ketika di kemendiknas aku langsung mendapatkan pelayanan dan keterangan yang cukup ditambah brosur dan famplet yang terpampang jelas mengenai syarat pelayanan surat izin belajar.

Namun, di KEMENAG aku mendapati untuk urusan tersebut harus mencopot sebuah pengumuman yang tertempel di lemari arsip kemudian harus ku photo copy.

Dengan perasaan menyesal, aku pun mengikuti apa yang menjadi keinginan mereka untuk melengkapi segala persyaratan yang dibutuhkan dalam mendapatkan surat keterangan izin belajar.

Akhirnya aku pulang dengan tidak membawa hasil yang aku harapkan dalam mendapatkan surat keterangan izin belajar. Birokrasi yang segemuk Kementerian, masih belum bisa mengcover secara efektif dalam mendapatkan Surat Keterangan Izin Belajar.

Semoga perbaikan terus bisa dijalankan oleh pemerintah kita, sehingga segala hal yang rumit apabila bisa dijalankan dengan efektif janganlah dipersulit.

Minggu, 07 Maret 2010

Pesantren : Deradikalisasi dan Kearifan Lokal (2)

Tidak ada satu pesantren pun di Indonesia yang mengajarkan faham radikalisme apalagi yang mengarah pada terorisme " itulah penegasan kuat dari Kiyai Nasrudin Latif pada saat menerima kunjungan dua peneliti yaitu Prof. Mark Woodward dari Arizona State University dan Ali Amin, MA dari CRCS UGM

Menuduh pesantren sebagai tempat persemaian kaum teroris hanya karena alasan-alasan seperti tu sangatlah berlebihan. Faktanya adalah ide-ide radikalisme yang pendorong para teroris menjalan bebagai aksinya itu bersemai di luar pesantren. Tidak ada satu pesantren pun di Indonesia yang membenarkan aksi-aksi radikal semacam itu. Pesantren bukanlah sarang teroris" secara kuat kiyai menegaskan.

Dengan menyampaikan penegasan tersebut kepada peneliti, setidaknya kiyai dan kalangan pesantren memiliki harapan besar pada kunjungan peneliti tersebut untuk ikut serta dengan basis keilmuannya menjelaskan bahwa pesantren bukanlah tempat radikalisasi justeru sebagai tempat deradikalisasi dan pengembangan kearifan lokal.

Sampai saat ini, menurut saya pesantren selalu menjadi kambing hitam dari penyelewengan pemberitaan dari berbagai media massa yang serta merta hanya menyudutkan pesantren sebagai pusat pengembangan faham radikal. Ditambah lagi dari berbagai pernyataan akademisi yang tidak secara utuh memotret kehidupan pesantren, dan juga tidak jelas sumber rujukan yang digunakan oleh akademisi tersebut. Sehingga hanya memperkuat keinginan media dalam menyudutkan pesantren dan diamini oleh negara barat yang mencari kambing hitam atas pembenaran hegemoni yang mereka lakukan.

Padahal, sudah kita saksikan di pentas kepemimpinan nasional, banyak lulusan pesantren yang mampu mengisi berbagai kepemimpinan publik dan mampu mewarnai kehidupan kemasyarakatan di bangsa ini.

Kontribusi pesantren terhadap pengembangan masyarakat menurut saya lebih dahulu dilakukan sebelum negara ini berdiri secara de facto dan de jure, karena perjuangan para walisongo yang mengembangkan sistem pendidikan padepokan dan pengajian ternyata mampu merubah paradigma masyarakat menjadi masyarakat yang berwawasan, memiliki rasa toleransi yang tinggi dan kesantuan yang disanjung oleh bangsa manapun yang berkunjung ke bumi pertiwi ini.

kontribusi pesantren kepada bangsan dan negara telah ada sejak lama, jejaknya sejak negara yang bernama Indonesia ini belum berdiri.

Dengan eksistensinya sebagai sistem lembaga pendidikan tertua yang ada di bumi pertiwi ini, walaupun tanpa dukungan yang utuh dari pemerintah, ternyata pesantren sampai saat ini mampu bertahan sebagai lembaga pengembangan masyarakat yang senantiasa dekat di hati masyarakat.

Daarul Uluum, misalnya, sebagai salah satu pesantren tertua di Kota Bogor, selalu mendidik para santrinya untuk memiliki kepribadian dan sikap hidup yang jelas, mandiri, namun tetap toleran dengan perbedaan dan keanekaragaman.


Kamis, 04 Maret 2010

Pesantren : Deradikalisasi dan Kearifan Lokal (1)

Pesantren sudah sekian lama disudutkan pada oleh pemerintah ketika beberapa kali terjadinya peledakan simbol-simbol keangkuhan dunia barat di Indonesia. Bahkan dunia internasional dalam berbagai macam pemberitaan membangun opini bahwa pesantren adalah pusat pengembangan radikalisasi yang berbasis agama.

Pandangan ini tentunya bukan hanya meresahkan kalangan pesantren, karena sebagai komunitas yang selama ini tulus dalam pengembangan masyarakat ke arah yang lebih baik, ternyata disudutkan dengan berbagai hal yang tentunya merugikan kalangan pesantren.

Sebagai salah satu pesantren tertua di Kota Bogor, Daarul Uluum harus mampu mengkampanyekan dan mensosialisasikan bahwa pesantren adalah Lembaga Pengembangan masyarakat yang tidak mengajarkan radikalisme yang mengarah pada penghancuran dan pengrusakan atas nama agama, namun pesantren memiliki tradisi dalam pengembangan kearifan lokal dan keindonesiaan.

Sikap konsisten pesantren yang mengembangkan nilai-nilai agama Islam yang memiliki visi yang lebih jauh yaitu menciptakan perdamaian antar sesama manusia dan toleran terhadap berbagai macam perbedaan, maka sikap seperti ini harus didukung oleh semua kalangan.

Radikalisme yang berbasis agama yang mengarah pada pengrusakan dan penghancuran bukanlah bagian dari ajaran agama Islam, dan bukanlah sebagai sebuah ajaran yang dikembangkan oleh pesantren.

Pesantren senantiasa mengembangkan ajaran dan nilai-nilai keislaman yang toleran dengan berbagai macam perbedaan, hal ini ditandai dengan mampunya pesantren untuk berdialog dengan berbagai kalangan, bahkan sejak santri masuk ke pesantren, mereka sudah dihadapkan pada perbedaan baik perbedaan suku, daerah asal, bahasa sehari-hari dan kebiasaan atau watak yang dimiliki santri yang lain. Hal ini menunjukkan bahwa sikap toleran terhadap perbedaan sudah sejak dini dikembangkan di pesantren.

Selain komunitas pesantren sendiri yang harus menunjukkan sikap kearifan dan toleran, maka harus didukung juga oleh entitas lain yang mengkampanyekan bahwa pesantren bukanlah sebagai pusat radikalisasi atas nama agama, namun sebaliknya sebagai pusat deradikalisasi yang mengalihkan energi dan semangat perjuangan kalangan pesantren ke arah pengembangan masyarakat agar menjadi lebih manfaat bagi orang-orang di sekitarnya.

Sebuah penghargaan yang tinggi, apabila para peneliti dan penulis ikut serta dalam mengembangkan dan mensosialisasikan peran pesantren di tengah-tengah masyarakat bahwa pesantren sebagai agent of change dan mampu membantu masyarakat dalam belajar mengarungi kehidupan ke arah yang lebih baik.

Kiyai sebagai pengasuh pesantren akan senatiasa terbuka untuk diajak dialog dengan berbagai kalangan baik media, peneliti dan bahkan rezim pemerintah sekalipun.

Apabila hal ini terkoordinasi dengan baik, maka sikap sinisme pemerintah terhadap pesantren serta sikap kampanye hitam media internasional yang mengaitkan pesantren dengan radikalisme destruktif bahkan mengarah pada terorisme akan terkikis.

Sabtu, 27 Februari 2010

Menjadi Santri Digital

Tuntutlah ilmu sampa negeri china " itulah kalimat penyemangat yang sering diungkapkan oleh Kiyai di Pesantren Daarul Uluum tempatku belajar.

memang kalimat itu sering ku bayangkan agar aku bisa belajar ke tempat yang jauh untuk menimba pengalaman yang lebih banyak.

Dengan berbagai keterbatasan, keinginanku takkan pernah surut untuk mendapatkan wawasan global yang go internasional. Walaupun tidak bisa secara langsung mengunjungi tempat-tempat pengembangan ilmu yang pesat seperti negara-negara maju, namun aku tetap ingin belajar dari berbagai macam tradisi keilmuan.

Diawali dengan belajar di pesantren, ku mulai bersentuhan dengan beragam khazanah keilmuan, bahkan tentunya belum semua ku rasakan dan ku dapatkan khazanah yang tersimpan dalam tradisi pesantren sebagai masyarakat ilmiah.

Dengan berkomunikasi bersama santri yang berasal dari berbagai daerah, di pesantren ku belajar sebuah keragaman budaya, suku dan bahasa.

setidaknya, di era perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pesantren tentunya harus mampu memberikan pengalaman pembelajaran yang sesuai dengan zamannya. Mulai dari pembelajaran bahasa asing (arab-inggris) sebagai alat komunikasi masyarakat dunia dan sebagai kunci ilmu pengetahuan untuk mampu membaca literatur dan tradisi ilmiah internasional.

Di era digital, sebagai konsekuensi dari pengembangan teknologi, akhirnya pesantren pun senantiasa mengikuti perkembangan teknologi dengan menambah lagi pengalaman pembelajaran bagi santrinya, bukan hanya pembelajaran bahasa asing, tetapi juga pembelajaran teknologi komunikasi dengan alat komputerisasi pembelajaran.

Ketika santri sudah bersentuhan langsung dengan wawasan global menggunakan akses dunia maya yang tak ada batas penghalang dalam mendapatkan informasi dan pengetahuan, maka santri di pesantren pun dengan menjaga tradisi luhur masyarakat ilmiah pesantren harus mampu menggunakan akses internet tanpa batas dengan berbagai macam hal yang positif.

Kesadaran dan inovasi pesantren agar santri go digital dan go global, merupakan suatu terobosan yang harus kita dukung dengan melakukan kampanye internet sehat, mediasi santri dalam mengakses literatur yang lebih luas dan tentunya mengarahkan santri agar menggunakan akses tanpa batas untuk meningkatkan wawasan ilmiah tanpa batas.

Semoga terobosan pesantren dengan mengembangkan santri agar go digital, merupakan terobosan yang mampu memberikan manfaat buat para santri dan bisa menambah wawasan yang lebih komprehensif.

Sepanjang sejarah, masyarakat pesantren sudah mampu menghasilkan karya yang gemilang, bahkan diakui oleh dunia internasional. dengan mengenbangkan akses dunia maya agar santri go digital, semoga akan lebih banyak lagi karya yang dihasilkan oleh masyarakat pesantren.

Pesantren kini bukan hanya sebagai tempat mengembangkan tradisi ilmiah lama, tetapi juga mampu mengembangkan kemampuan santri untuk bisa terus berkarya dan maju.

Kini pesantren sebagai laboratorium yang komprehesif, bukan hanya sebagai laboratorium bermasyarakat, menempa akhlak tetapi juga harus mampu menjadi laboratorium mrngasah wawasan agar lebih tajam.

Semoga usaha yang dilakukan pesantren tentunya menjadi sebuah keberkahan buat semuanya dan menjalankan moto " almuhafadzatu 'ala qodumi as-shalih wa al-akhdzu min jadiidi al-ashlah" yaitu dengan menjaga tradisi lama yang baik dan mengembangkan tradisi yang baru dan lebih baik (maslahat)...

Selasa, 23 Februari 2010

belajar sabar dari si bungsu

Selesai shalat Isya, aku melihat ada sms terbaru di hp ku, dan ternyata dari si bungsu "Mbek" baehaqi..

"a udah sembuh belum..?? (19;40) tanyanya padaku karena sehari sebelumnya dia mendapatkan kabar kalau aku lagi sakit di Pesantren Daarul Uluum Bogor, tempatku belajar.

Memang hampir sudah dua bulan ku tak bertemu dengannya bahkan berkomunikasi sekalipun. Sehingga ketika dia menyapa dulu padaku membuat ku haru, apalagi di saat ku terbaring di tempat tidur sendirian, tak ada yang menyapa di kala sepi. seakan sms itu memecahkan kesepianku di pojok kamar di pesantren.

"Alhamdulillah sudah mendingan" jawabku singkat padanya.

Hore..alhamdulillah.. c Aa sudah sembuh.. " jawabnya dengan bahagia melalui sms.

Namun, kebahagiaannya mengetahui kesehatanku membuatku bertanya-tanya apakah ada hal yang membahagiakan baginya yang membutuhkan kehadiranku.??.

kalau hari ulang tahunnya bukan besok" gumamku

lalu ku balas dengan sapaan " emang lagi ngapain di rumah bek..n mamah gie ngpaian ?? " sms ku padanya

lagi duduk aja a, mamah masih mengaji habis shalat isya,.. A..besok mau gak temenin nonton persikabo..?? (19;47) pintanya kuat sekali padaku.

Jarang sekali ku dipinta dengan kuat olehnya, biasanya di keluarga kami.. apapun kalau dia sudah meminta sesuatu, pasti kami berlomba untuk memenuhinya, karena dia jarang sekali meminta apapun yang dia inginkan pada kami.

dia adalah adik yang paling kami sayangi di rumah, dan setahuku hanya dia yang belum mengerti apa-apa ketika ayah kami meninggal. karena waktu itu seingatku umurnya masih sangat balita belum genap tiga tahun. bahkan, umurku saja waktu itu baru dua belas tahun.

Mungkin hanya dia di keluarga kami yang tidak hafal bagaimana rupa/wajah ayah kami. Sungguh sedih ketika ku mengingatnya.

dia lah yang selalu menemani ibuku setiap hari di saat beliau merindukan anak-anaknya yang lain yang sedang belajar di berbagai daerah. Ada aku di bogor sudah tiga belas tahun belum selesai juga, adikku yang satu lagi di cianjur sudah enam tahun di sana, dan juga ada adikku yang lain yang sedang "nyantri" di bandung.

seingatku semester yang lalu dia membuat prestasi baru dalam hidupnya yaitu sebagai juara satu di kelasnya pada hasil ujian semester pertama, ketika ku bertanya padanya ingin hadiah apa..?? jawabannya sederhana hanya ingin aku pulang menemuinya.

hmm... ingin sekali ku memenuhi permintaannya, bahkan sebulan sebelumnya ketika adikku yang di bandung dia telpon untuk menemaninya menonton pertandingan kesebelasan kesayangannya itu langsung meluncur tanpa ragu.

mungkin ini giliranku" gumamku

namun, saat ini ada tugas dari pesantren tempatku belajar yang tidak bisa ku tinggalkan..karena sudah ku tunda selama aku kurang sehat. tapi, berat sekali ku menolak ajakannya hanya sekedar ingin ditemani menonton pertandingan sepak bola.

Dengan berat hati ku balas smsnya dengan permohonan maafku tidak bisa menemaninya.

Rasa haru ku bertambah ketika balasannya bukanlah kekecewaan, tapi sebuah kesabaran yang ditunjukkannya..

"ya udah gak apa-apa, kalau sibuk mah.. mau nonton dari rumah saja di tv" jawabnya

si bungsu ini memang mengikuti perangai ibuku, yang penyabar dan tak kenal lelah ketika harus merawat dan membesarkan sepuluh anaknya sendirian.

tak ku sangka, dia mengajariku sebuah kesabaran dengan sangat sederhana, yaitu menemani ibuku setiap waktu.

tidak pernah meminta ketika dia tidak memiliki sesuatu, dan tidak pernah kecewa terhadap penolakan atas permintaannya.

Suatu saat ku harus membuat kalian bahagia. kini ku masih menuntut ilmu sesuai amanat Ayahku.