Rabu, 08 Desember 2010

Evaluasi Program Elektrifikasi

ANALISI KEBIJAKAN PROGRAM ELEKTRIFIKASI DAN PROGRAM 10 RB MEGAWATT TAHAP 1 DAN TAHAP 2


I.                   Pendahuluan

Untuk mencapai ketahanan energi nasional yang menjamin kelangsungan pertumbuhan nasional melalui restrukturisasi kelembagaan dan optimasi pemanfaatan energi alternatif seluas-luasnya. Maka pemerintah mengambil kebijakan dalam bidang energy nasional yang terintegrasi sesuai dengan Rencana Induk Energi Nasional. Dimana pemerintah menargetkan rasio elektifikasi 100 persen dalam kurun 13 tahun kedepan, dengan mengeluarkan kebijakan peningkatan kapasitas pembangkit listrik sebesar rata-rata 3.000 MW per tahun mulai 2010 dengan rasio elektrifikasi yang mencakup 62% pada 2010 dan 80% pada 2014.

 

II.                Permasalahan

•         Kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari banyak pulau yang tersebar.

•         Rasio elektrifikasi yang baru mencapai sekitar 65% (39 juta pelanggan)

•         Ketidakseimbangan antara permintaan dengan pasokan tenaga listrik.

•         Infrastruktur pasokan energi primer maupun energi listrik masih terbatas terutama di luar Jawa-Bali.

•         Mismatch antara potensi sumber energi primer yang sebagian besar berada di luar Jawa dengan pusat beban yang terkonsentrasi di Jawa-Bali.

•         Ketergantungan terhadap sumber energi fosil masih tinggi, sementara iklim pengembangan potensi energi terbarukan yang cukup melimpah masih belum mendukung karena biaya produksi listriknya lebih mahal, kecuali bila ada dukungan dari pemerintah baik berupa kebijakan fiskal maupun regulasi interdept terkait lainnya.

•         Tarik menarik antara kewajiban untuk berkontribusi dalam upaya mitigasi perubahan iklim dengan upaya mengejar pertumbuhan ekonomi.

 

III.             Analisa

 

Dari sisi keseimbangan suplai dan permintaan, krisis listrik nasional terjadi karena pasokan listrik tidak mampu mengimbangi kebutuhan dalam perekonomian. Sejak krisis 1997, bisa dikatakan tidak ada penambahan kapasitas pembangkit baru yang signifikan.

 

Produksi listrik stagnan sejak 1998, hanya tumbuh sekitar 3 persen per tahun, atau di bawah laju pertumbuhan ekonomi yang 5-6 persen sekarang ini. Angka pertumbuhan produksi listrik sebesar ini tidak bisa mengimbangi pertumbuhan permintaan listrik yang 7-8 persen per tahun.

 

Persoalan underinvestment bukan hanya dialami oleh pembangkit, tetapi juga jaringan transmisi dan distribusi. Sistem Jawa-Bali yang paling maju dan saling tersambung (interkoneksi) dengan jaringan 500 kV dan kabel laut 150 kV pun sebenarnya belum sepenuhnya saling tersambung karena kelemahan dalam sistem transmisi dan distribusi ini.

 

Sistem Jawa-Bali juga sangat rawan karena terlalu menggantungkan diri pada dua pembangkit besar, PLTU Suralaya (3.400 MW) dan PLTU Paiton (2.400 MW), yang sudah tua dan "sakit-sakitan".

 

Untuk mengimbangi laju konsumsi listrik yang diperkirakan mencapai 8-10 persen per tahun hingga tahun 2013, Indonesia, menurut pemerintah, memerlukan tambahan kapasitas pembangkit sebesar 24 gigawatt (GW) hingga tahun 2013. Kapasitas terpasang pembangkit yang dimiliki sekarang ini sekitar 24,7 GW.

 

Beban ini tidak mungkin ditimpakan hanya pada PT PLN yang beberapa tahun ini terus dilanda kesulitan keuangan. Ironisnya, meski berbagai upaya pembenahan regulasi dan insentif sudah dilakukan pemerintah, investasi swasta tidak juga kunjung masuk.

 

Demikian pula berbagai program fast track yang dimaksudkan untuk mengatasi krisis listrik dalam jangka pendek (terutama di Jawa-Bali), seperti proyek PLTU batu bara 10.000 MW yang ditargetkan selesai pada tahun ini, juga tidak jelas perkembangannya sampai sekarang.

 

Berdasarkan kajian, faktor utama yang menarik investor untuk masuk ke sektor ketenagalistrikan adalah pertumbuhan permintaan, laju elektrifikasi, kompetitif tidaknya struktur tarif, potensi keuntungan (return on investment), tingkat risiko, keterbukaan pasar, fundamental jangka panjang dan stabilitas politik dan demokrasi.

 

Dari faktor-faktor tersebut, mereka melihat Filipina merupakan tempat menarik untuk investasi kelistrikan, disusul Thailand, Vietnam, India, Malaysia, dan China. Sedangkan Indonesia bersama Sri Lanka dan Pakistan dianggap tidak menarik.

 

Salah satu alasan tidak masuknya investor adalah karena tidak adanya kerangka kebijakan (regulatory framework) yang jelas. Salah satu yang diinginkan investor adalah kepastian tentang tarif. Persoalannya, struktur tarif yang sekarang ini tidak didukung oleh undang-undang kelistrikan yang benar.

 

Di satu sisi, mereka yang mendukung dianulirnya UU Kelistrikan Nomor 2 Tahun 2002 menginginkan tarif listrik tetap ditentukan oleh pemerintah, namun harga BBM untuk pembangkit diserahkan pada mekanisme pasar. Ini yang membuat investasi di kelistrikan menjadi tidak menarik bagi investor.

 

Aturannya sekarang ini tidak tegas. Harganya (listrik) tak boleh ditentukan oleh pasar, tetapi peranan pemerintah untuk melakukan ini juga terbatas. Tidak masuknya investasi swasta mengakibatkan struktur industry kelistrikan tetap didominasi oleh PT PLN yang tidak efisien, penuh korupsi, dan tidak mampu menjadi ujung tombak ekspansi pembangunan kelistrikan karena kesulitan keuangan yang terus merundungnya sejak krisis.

 

Keterpurukan PLN, selain bersumber dari kebobrokan di dalam, juga karena kebijakan pemerintah yang kontradiktif, dan keterlambatan pemerintah membayar subsidi ke PLN membuat PLN tidak bisa membeli pasokan BBM atau gas ke Pertamina dan PGN sehingga upaya pelayanan PLN ikut terganggu.

 

Konsekuensi dari kondisi ini, upaya menggenjot pasokan kelistrikan juga terkendala. Ini baru bicara pembangkit. Krisis listrik sebenarnya gambaran krisis energi nasional akibat kegagalan dalam pengelolaan sumber daya energi nasional secara optimal.

 

Program konservasi dan diversifikasi energi bukan baru kali ini saja disuarakan, tetapi di lapangan tidak segera terlihat realisasinya, kendati status net importer dan kelangkaan BBM sudah dirasakan beberapa tahun terakhir. Keberanian mengurangi subsidi secara signifikan baru ada pada pemerintahan sekarang ini. Kendati dikritik dan memunculkan dampak temporer yang sangat berat bagi perekonomian, kebijakan pengurangan subsidi secara tajam dua kali dalam tahun 2005 itu menjadi fondasi awal yang kokoh untuk menata kebijakan energi ke depan.

 

Dari sisi suplai, problem utama sistem kelistrikan Indonesia sekarang ini, adalah ketergantungan yang sangat besar pada sumber energi yang mahal. Sekitar 80 persen pembangkit milik PT PLN yang memasok sekitar 90 persen kebutuhan listrik nasional masih mengandalkan pembangkit termal seperti minyak, gas dan batu bara. Akibatnya, ketika harga BBM melonjak, biaya pembangkitan juga menjadi sangat tidak efisien dan sangat mahal.

 

Di luar Jawa-Bali, sistem kelistrikan yang dikembangkan juga belum efisien dan masih banyak mengandalkan pada diesel yang berbahan bakar solar, belum terinterkoneksi, dan belum mampu melayani konsumen secara optimal. Krisis listrik di Tanah Air dan kealpaan mengembangkan energi alternatif terbarukan itu sebenarnya hanya manifestasi dari kebijakan energi yang tidak bervisi jauh ke depan, karena cenderung menganggap minyak tidak akan pernah habis.

 

Salah satunya adalah kebijakan subsidi BBM regresif yang diterapkan pemerintah beberapa dekade terakhir. Kebijakan subsidi ini dituding sebagai biang keladi amburadulnya pengelolaan energi di Indonesia, karena justru tidak mendorong terjadinya konservasi dan diversifikasi energi, sehingga menjadi beban berat bagi keuangan negara, sumber inefisiensi, dan modus praktik-praktik penyelundupan.

 

Kebijakan energi murah lewat subsidi itu juga membuat program-program pengembangan listrik di daerah, seperti listrik pedesaan, pun tidak mengandalkan sumber energi terbarukan yang tersedia secara melimpah di daerah setempat, tetapi justru pada sumber energi mahal seperti genset solar.

 

Untuk konservasi dan diversifikasi energi nasional, pemerintah sebenarnya sudah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 mengenai Kebijakan Energi Nasional. Perpres ini sudah menggariskan target pemanfaatan energi optimal, yang intinya menekan penggunaan minyak dari 80 persen menjadi kurang dari 20 persen pada 2020.

 

Sementara peran gas dalam pembangkitan listrik diharapkan meningkat menjadi di atas 30 persen, batu bara lebih dari 33 persen, biofuel di atas 5 persen, panas bumi di atas 5 persen, dan 5 persen sisanya dari biomassa, nuklir, mikrohidro, surya dan angin, serta 2 persen lebih dari batu bara cair. Namun, lagi-lagi persoalannya selalu ada pada implementasi. Meski sudah ada cetak biru kebijakan energi nasional dalam rangka konservasi dan diversifikasi, pelaksanaan di lapangan terasa kurang gereget. Salah satu contoh, program biofuel yang jalan di tempat.

 

Tujuan Inpres No 1 Tahun 2006 tentang Pasokan dan Pemanfaatan biofuel adalah mendorong pengembangan proyek-proyek biofuel di Indonesia yang pro-growth (mendorong pertumbuhan ekonomi), pro-poor (mengentaskan kemiskinan), dan pro-job (menciptakan lapangan kerja) dengan pendekatan multisektoral.

 

Pada dasarnya, program ini hanya menggebu-gebu di muka, melempem di tengah jalan. Untuk bioetanol, misalnya, banyak daerah atau petani atau daerah yang sebelumnya sudah antusias menanam jarak pagar karena iming-iming manfaat ekonomisnya, akhirnya harus menyaksikan semangat itu menguap begitu saja karena tidak ada tindak lanjut program di lapangan.

 

Salah satu yang dipertaruhkan dengan program pembangunan kelistrikan nasional adalah target elektrifikasi 90 persen pada 2020. Dibandingkan negara-negara tetangga, seperti Malaysia, Thailand, dan Filipina, rasio elektrifikasi di Indonesia termasuk rendah karena terpuruknya investasi infrastruktur sejak krisis. Dengan rasio elektrifikasi 53 persen, sekitar 70 juta penduduk belum menikmati listrik setelah 62 tahun Indonesia merdeka.

 

Untuk mencapai target ini, produksi listrik harus tumbuh sekitar 13,1 persen per tahun. Sekali lagi, itu tidak bisa hanya dibebankan kepada PLN. Kuncinya tetap pada iklim investasi. Dalam hal ini, seperti pada kasus proyek crash program PLTU batu bara 10.000 MW dengan China, pemerintah tidak bisa hanya "mau menang sendiri", ingin cepat, murah, namun insentif tidak diberikan.

 

Akhirnya, menangani krisis listrik tidak bisa hanya dengan membangun pembangkit atau jaringan transmisi dan distribusi. Untuk wilayah Indonesia yang kepulauan, kebijakan inovatif sangat diperlukan. Termasuk di sini dengan mendorong inisiatif-inisiatif pembangunan kelistrikan berbasis masyarakat dan bertumbuhnya gerakan swasembada listrik di wilayah-wilayah lumbung energi.

 

Jadi, masih banyak pekerjaan rumah pemerintah setelah regulasi dan iklim investasi ditata agar Indonesia tidak gelap gulita.

 

IV.             Rekomendasi

 

Perlu adanya upaya dari pemerintah untuk mendorong realisasi program Pembangunan Pembangkit 10.000 MW tahap I dan II. Upaya yang diharapkan terutama dalam membuka iklim usaha yang baik, perbaikan, dan pembukaan sarana, prasarana serta infrastruktur agar terbuka peluang investasi ketenagalistrikan baik dari PT. PLN sendiri maupun dari pihak Independent Power Producer.

 

PLN harus bisa mengambil langkah-langkah strategis dengan memanfaatkan  sumber daya yang ada dengan optimal. Sebagai contoh pada semester I  tahun 2009 PLN mencatat laba yang cukup besar. Berdasarkan laporan  keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik PLN membukukan  laba bersih sebesar Rp 6,2 triliun. Laba ini diperoleh karena  keberhasilan PLN melakukan berbagai efisiensi. Terutama dalam penekanan  biaya bahan bakar minyak yang menyumbang 55% dari total pengeluaran.

Pencapaian ini merupakan prestasi tersendiri mengingat dalam beberapa  tahun terakhir PLN selalu mengalami kerugian sehingga membuat kekayaan  perusahaan mengalami defisit. Seperti diketahui kerugian yang dialami  PLN dalam beberapa tahun terakhir membuat beban subsidi Pemerintah dalam  skema Public Service Obligation (PSO) yang dimulai dari tahun 2006  meningkat secara signifikan yaitu dari Rp 33,9 triliun menjadi Rp 83,9  triliun pada tahun 2008.


PLN memperkirakan besaran subsidi listrik untuk tahun 2009 akan mencapai  Rp 51,9 triliun. Perkiraan ini didasarkan pada asumsi harga minyak  mentah US$80/bbl, kurs 1$ = 9.400 dan tidak ada kenaikan tarif. Dari  perkiraan tersebut Pemerintah menetapkan besaran subsidi dalam APBN P tahun 2009 yaitu sebesar Rp 47,5 triliun. Dengan besarnya subsidi yang  diberikan kepada PLN kita berharap PLN mampu memberikan pelayanan dengan  lebih baik dan terus meningkatkan kinerja dan investasi guna mengatasi  kekurangan pasokan listrik  nasional.


Selain dengan mendorong kinerja dan meningkatkan efisiensi dari PLN  harapan akan ketersediaan energi ini juga didukung oleh faktor eksternal yang sangat mendukung. Faktor eksternal tersebut adalah persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Pemerintah untuk memberikan tambahan margin PSO sebesar 5% kepada PLN. Penambahan margin tersebut diharapkan akan meningkatkan cash flows PLN.


Peningkatan cash flows tersebut akan berakibat kepada meningkatnya likuiditas PLN sehingga laporan keuangannya semakin baik. Membaiknya laporan keuangan PLN akan berakibat pada meningkatnya kemampuan PLN untuk melakukan investasi baik secara langsung maupun melalui pinjaman jangka panjang. Selain itu rencana Pemerintah untuk menaikan Tarif Dasar Listrik di tahun 2010 juga semakin meningkatkan potensi PLN untuk berinvestasi.


Faktor lain yang sangat membantu PLN untuk menambah kapasitas listrik nasional sekaligus meningkatkan efisiensi adalah mulai beroperasinya sebagian pembangkit listrik berbahan bakar batu bara dari Proyek 10.000 MW Tahap I pada pertengahan tahun 2010. Beroperasinya pembangkit berbahan batubara tersebut akan mengurangi beban pemakaian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang membebani subsidi.


Pengurangan pemakaian BBM ini akan mengakibatkan turunnya biaya pokok pembangkitan tenaga listrik sehingga keuntungan PLN semakin besar. Selain itu penurunan konsumsi BBM tersebut juga berpengaruh terhadap besaran subsidi listrik Pemerintah. Penurunan beban subsidi listrik tersebut akan meringankan beban APBN sehingga dapat digunakan untuk kebutuhan lainnya. Bila kinerja PLN terus mengalami peningkatan bukan tidak mungkin subsidi listrik akan semakin berkurang atau bahkan dihapus pada tahun-tahun mendatang.


Dengan semakin membaiknya kinerja PLN kita berharap segera terwujud ketahanan energi nasional di masa yang akan datang melalui investasi yang menyeluruh dan terencana. Langkah-langkah yang sudah dilakukan Pemerintah dalam mewujudkan ketahanan energi nasional antara lain memberikan Jaminan Pemerintah kepada Investor untuk membiayai pembangunan pembangkit tenaga listrik berbahan bakar batu bara beserta transmisinya dalam Proyek 10.000 MW Tahap I.

Proyek tersebut akan dilanjutkan dengan Proyek 10.000 MW Tahap II yang lebih banyak berlokasi di luar Pulau Jawa. Jika proyek ini berjalan dengan baik PLN akan mempunyai tambahan kapasitas sebanyak 20.000 MW.


Selain kedua proyek itu Pemerintah juga sedang melakukan kajian dalam rangka mendukung dan meningkatkan investasi di bidang energi tarbarukan seperti proyek listrik geothermal. Apabila proyek-proyek tersebut berjalan dengan lancar diharapkan ketahanan energi nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN dalam Visi 75-100 yaitu tercapainya rasio elektrifikasi sebesar 100% di seluruh Indonesia sebelum Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke-75 di tahun 2020 dapat terwujud.


Melihat beberapa faktor di atas masyarakat berharap Pemerintah melalui PLN bisa mengatasi masalah kelangkaan energi nasional sehingga masalah pemadaman listrik tidak akan terjadi lagi. Selain program-program yang telah dan akan dilaksanakan oleh Pemerintah tantangan dari internal PLN untuk terus meningkatkan efisiensi dan efektifitas proses produksi harus terus dilakukan.


Untuk saat ini PLN harus mampu berubah dan bekerja lebih keras sehingga pemadaman listrik bisa dikurangi seminimal mungkin. PLN harus bisa menunjukkan kepada masyarakat bahwa kepercayaan yang diberikan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik jika tidak ingin disebut sebagai Perusahaan Lilin Negara. Terlepas dari semua risiko dan tantangan yang ada kita semua berharap bahwa bangsa ini bisa mewujudkan kemandirian energi sehingga pembangunan bisa terus berjalan dengan baik.

Selasa, 07 Desember 2010

Antaboga dan Rekomendasi DPR

Pendahuluan
Dalam rekomendasi point lima Hasil Paripurna hak anget Bank Century, DPR merekemondasikan pemerintah harus menyelesaikan permasalahan yang menimpa nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas dengan mengajukan kepada DPR pola penyelesaian secara menyeluruh, baik dasar hukum, dan sumber pembiayaan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini menjadi salah satu rekomendasi DPR karena sesuai dengan keterangan LPS, nasabah dan manajemen bank Century produk PT Antaboga dijual oleh Bank Century.
Dari hal tersebut, mengenai pengembalian dana nasabah Antaboga, pemerintah menawarkan dua opsi. Diganti melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau dari hasil pemulihan aset yang diambil secara tidak sah oleh menajemen dan pemilik Bank Century.
Kontradiksi dan Solusi
DPR meminta pemerintah menyelesaikan permasalahan nasabah Antaboga yang nilainya mencapai Rp1,3 triliun. Adapun pola, dasar hukum dan sumber pembiayaannya, pemerintah diminta untuk mengajukan ke DPR untuk disetujui.
Melalui rekomendasi ini, memang terlihat DPR merekomendasikan untuk mengucurkan “bailout” bagi nasabah Antaboga. Dan pemerintah harus mampu untuk mencari solusinya. Ini terlihat kontradiksi. Pada satu sisi DPR menggugat pengucuran bailout sebesar Rp6,7 triliun oleh pemerintah atas Bank Century. Namun di sisi lain, para wakil rakyat itu justru menerbitkan bailout baru untuk nasabah Antaboga. Namun, inilah bentuk pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh pemerintah dan atau BI sesuai dengan fakta hasil rumusan hak angket DPR.
Dari kontradiksi tersebut, kini Masalah penyelesaian kasus investor An¬ta¬boga menjadi tanggung jawab Lem¬baga Penjaminan Simpanan (LPS) dan Kementerian Keuang¬an, karena manajemen Bank Mutiara (bank Century) harus fokus pada pemulihan dan peningkatan kinerja Bank Mutiara.
Pertanggungjawaban LPS, hal ini berdasarkan fakta yang ada dengan pengambilalihan Bank Century oleh LPS, maka hak dan kewajiban pengembalian dana nasabah beralih kepada pengambil alih, yakni LPS. LPS harus mampu mencari solusi mengembalikan kerugian kepada para konsumen yang telah dirugikan. hal itu berdasarkan putusan hukum Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Nomor 15/abs/BPSK-Yk/VIII/2003, tanggal 8 Agustus 2009 tentang Perlindungan Konsumen.

Mengenai solusi pengembalian dana nasabah yang diajukan pemerintah, dua opsinya yaitu Diganti lewat dana dari APBN atau menunggu pemulihan aset yang diambil secara ilegal oleh manajemen dan pemilik Bank Century.

Rekomendasi untuk mengganti uang nasabah Antaboga ini tentu menimbulkan kerepotan bagi pemerintah. Dasar hukum apa yang akan dipergunakan untuk mengganti uang nasabah Antaboga? Dari mana sumber dana pemerintah untuk mengganti uang itu?

jika diganti melalui APBN, tentu pemerintah harus memasukkannya dalam anggaran dan kemudian membawanya ke DPR untuk dimintakan persetujuan. Post Anggaran mana yang akan digunakan? Ini akan menimbulkan kerugian baru bagi negara. Kedepan, kondisi yang demikian akan melahirkan sebuah yurisprudensi modus baru bagi pemilik, penguasa perbankan untuk melakukan tindak kejahatan. Dan juga akan membuat nasabah perusahaan sekuritas lainnya seperti Optima dan Sarijaya menuntut penyelesaian serupa kepada pemerintah.

Menunggu pemulihan aset yang dicuri, memang akan memakan waktu yang relatif lama. Artinya, nasabah Antaboga harus bersabar lebih lama. Namun, Sumber dana melalui pemulihan asset bank century ini harus ada upaya percepatan dan ini merupakan cerminan sejauh mana keseriusan pemerintah dalam menjalankan rekomendasi DPR. Sebenarnya asset yang dimiliki oleh pemilik lama Bank Century yang bisa disita itu sebanyak Rp 13 triliun.
untuk memudahkan pengejaran aset ini dibutuhkan audit forensik. Supaya ketahuan aliran dana PMS dan FPJP (bailout century) lari ke luar negeri. Selain mengejar aset, polisi juga perlu untuk menangkap Hesyam dan Rafaat. Karena jika tertangkap, maka pengejaran aset lebih mudah dilakukan.

Namun, sampai saat ini perlu dipertanyakan kepada pemerintah melalui DPR, sejauh mana usaha pemerintah untuk mengembalikan aset Bank Century yang digelapkan oleh para pemiliknya ?

Penutup
Dari permasalahan yang diungkapkan di atas, DPR harus mendesak pemerintah segera melakukan percepatan atas pengembalian asset pemilik Bank Century dengan berbagai cara sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan berkoordinasi dengan Tim pengawas dari DPR agar percepatan itu bisa dilakukan. Sehingga nasabah Antaboga/Century memiliki kepastian dalam pengembalian dana mereka yang digelapkan oleh pemilik century.

Minggu, 28 November 2010

IPO Krakatau Steel dan Transparansi Informasi

Initial Public Offering Krakatau Steel tentunya sampai saat ini menyisakan banyak pertanyaan yang belum terjawab yang dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga sampai saat ini masyarakat masih banyak 

Sabtu, 02 Oktober 2010

belajar berbakti dari si bungsu

Di akhir ramadhan lalu, setelah menyelesaikan semua tugas yang ku dapat, akhirnya ku memberanikan diri untuk izin pulang ke rumah menemui keluarga. karena hampir jarang sekali selain di waktu libur panjang keluarga kami dapat berkumpul. hampir hanya pada acara-acara besar keluarga ataupun kegiatan sereminial lainnya yang mengharuskan kami berkumpul.
aku sendiri sehari-hari masih menjalankan kewajibanku untuk menuntut ilmu sampai selesai, namun hingga kini kegiatan itu pun belum selesai sehingga orang tua ku pun belum meminta untuk pulang kembali ke rumah sejak tahun 1997 lalu. begitu juga keluargaku yang lainnya hampir seluruhnya dalam masa belajar, ada yang menuntut ilu di daerah bandung, cianjur, kota bogor dan beberapa daerah lainnya.
di rumahku hanya ada adik bungsu ku yang selalu menemani atau ditemani oleh orang tuaku sehingga terkadang celoteh si bungsu yang membuat kami rindu.
sempat ku meminta agar ibuku juga mengizinkan si bungsu untuk menuntut ilmu jauh dari rumah sebagaimana apa yang kami lakukan. namun, itu belum sempat dikabulkan karena ibuku sendiri ingin ditemani si bungsu.
terkadang si bungsu selalu menjadi wasilah kami untuk berkomunikasi dengan keluarga di rumah. ataupun menanyakan kabar keluarga di rumah.
ketika menjelang akhir ramadhan, kami bersepakat untuk menanyakan oleh-oleh ataupun hadiah apa yang dia inginkan sebagai penghargaannya telah menyelesaikan ibadah ramadhannya untuk berpuasa selama satu bulan penuh.
"aku menawarkan pakaian baru yang ingin dia kenakan ketika idul fitri tiba" begitu juga kakakku yang lainnya menawarkan hal yang sama.
namun entah secara kebetulan atau tidak jawaban yang tidak seperti biasanya dia berikan di tahun-tahun sebelumnya.
"simpan saja uangnya, aku hanya ingin agar keluarga berkumpul serta mengajak mamah (ibu) dan nenek agar bisa berlibur bersama"
itula jawaban si bungsu

Selasa, 01 Juni 2010

Kesederhanaan dan Do'a

Siang itu, dering hp ku terus berbunyi sebanyak tiga kali, ketika ku hampiri ternyata adikku si bungsu mencoba mengkontakku.
mungkin ada keinginannya yang bisa ku bantu" terbesit dalam hatiku.
setelah tidak berdering, lalu ku coba untuk menghubunginya secara langsung, dan ternyata suara salam yang menjawab bukanlah adiku si bungsu, melainkan ibuku yang tentunya sudah ke hafal suara pada kata pertamanya.
"lagi sibuk gak..? Kapan mau pulang..?? " tanya ibuku setelah menjawab salamku.
Insya alloh kapanpun kalau dipinta pulang, akan langsung meluncur ke rumah" jawabku
baiklah.. pulang hari ini yah dan langsung meluncur ke rumah sakit, karena kakakmu dirawat di rumah sakit sejak tadi pagi" pinta ibuku dengan tegas.
Tanpa meminta waktu yang terlalu lama untuk mempersiapkan diri, akhirnya aku bergegas pulang dan menjenguk kakakku di rumah sakit.
Selama perjalanan ku selalu berdo'a dan berharap Allah selalu melindungi keluargaku dalam setiap cobaan yang diberikan Allah kepada kami.
Sesampainya di rumah sakit, aku langsung bergegas masuk ke salah satu ruang rawat inap tempat kakakku dirawat. di sana ku lihat Ibuku dengan setia menunggu dan merawat kakakku yang sedang terbaring di tempat tidur.
Ku salami dan ku cium tangan ibuku sambil membisikkan do'a dan harapan agar selalu bersabar apapun cobaan yang diberikan Allah kepada kami.
Ku lihat raut ketabahan yang ditunjukkan ibuku ketika menunggu sambil berdoa

Senin, 10 Mei 2010

Birokrasi yang Masih Rumit

Persiapan hari ini, harus ku percepat lebih pagi, sehingga semua tujuan ku yang sudah ku rencanakan semoga terselesaikan sesuai dengan keinginan.

Tepat jam tujuh pagi aku dan ust. fauzi ba'ats berangkat bersama tiga orang santri ke tujuan pertama di jadwal kegiatanku hari ini, yaitu melakukan presentasi tentang Pesantren Modern Daarul Uluum di SDN Bojongkulur 03 Gunung Putri Bogor.

Selama perjalanan menuju Bojongkulur, Ustadz Fauzi Baats menambahkan jadwal hari ini dengan menjemput Mataharitimoer dan Istrinya dr. Suharti di Daerah Pondok Kopi Jakarta Timur. "Tepat sekali kita berangkat pagi-pagi" jawabku pada Ust. Fauzi Baats.

Sesampainya di SDN Bojongkulur 03, ku meminta izin kepada Kepala Sekolah agar santri kami diizinkan untuk mengadakan presentasi kepada Siswa kelas 06 di SD yang beliau pimpin, dan dengan senang hati kepala sekolah mempersilahkan santri untuk melakukan presentasi.

Presentasi pun berjalan dengan baik, sehingga antusiasme peserta yang mengikuti kusaksikan sendiri dengan baik. Ternyata program presentasi ini memang benar-benar membuat santri terlihat lebih percaya diri dalam berbicara di depan banyak orang, dan aku anggap tugas pertama pada hari ini berjalan dengan baik dan lancar, sehingga kuakhir presentasi pada hari tersebut dengan meminta izin kepada kepala sekolah dan berterima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada kami.

Sudah ku tandai jadwal pertama di hari ini dan selanjutnya menuju perjalan kedua yaitu mengurus surat izin belajar untuk salah satu santri Pesantren Daarul Uluum yang belajar dari  Singapura.

Dengan berbekal keterangan dari imigrasi yang memintaku segera membuat surat izin belajar, agar aku tidak bolak-balik ke kantor Imigrasi.

Sekitar satu jam perjalanan dari daerah bojong kulur aku berangkat menuju Kantor Pusat Kementerian pendidikan Nasional, yang berada di jalan Jenderal Sudirman Senayan jakarta. Sesampainya di sana, aku langsung bergegas ke Sekretariat Jenderal Kementrian dengan mengutarakan maksudku untuk mengurus surat izin belajar dari kementerian pendidkan sebagai salah satu syarat memperoleh Kartu Izin Tingggal Sementara bagi santri Pesantren yang berasal dari singapura. Namun, setelah keinginan ku tersebut ku utarakan, namun pihak sekretariat jenderal tidak bisa mengabulkan permohonanku karena sekolah atau pesantren yang kami kelola bukan di bawah naungan Kementerian Pendidikan Nasional. 

Padahal sudah kuutarakan semuanya bahwa Kantor keimigrasian Bogor hanya mau menerima surat izin belajar dari kementerian pendidikan nasional bukan dari Departemen Agama.

mengikuti saran staff Setjen KEMENDIKNAS, aku langsung bergegas menuju Kementerian Agama, untuk meneruskan niatku membuat surat keterangan izin belajar bagi santri asing di pesantren.

Sekitar empat puluh menit perjalan ke Kementerian Agama aku tempuh menggunakan mobil dinas pesantren didampingi ustadz Fauzi Baats sebagai good driver yang selalu mengetahui seluk beluk jalan jakarta sekaligus mudah lupa akan pengetahuannya tersebut.

Kutanyakan pada satpam kementerian agama Islam, perihal kentor Ditjen Pendidikan Islam di Kementerian Agama yang menaungi pesantren dan madrasah di Indonesia. Sesampainya di Ruang tata usaha Setjen Pendidikan Islam, yang ku temukan adalah sekumpulan meja yang berserakan di atasnya tumpukan arsip yang dimiliki oleh masing-masing pegawai. 

Ku duduk di tengah ruang Tata Usaha Ditjen Pendidikan Islam, sambil menaruh tasku di atas kursi, aku menyapa seorang staff di Tata Usaha sambil menyampaikan maksudku untuk membuat Surat Keterangan Izin Belajar agar santri dari Singapura yang belajar di Pesantren Modern Daarul Uluum bisa mendapatkan visa pelajar.

Lalu, staff tersebut segera mencari berkas yang dibutuhkan dalam membuat surat tersebut, namun tak kunjung dia dapatkan, setelah akhirnya dia mendapatkan secarik kertas yang tertempel di salah satu lemari berkas arsip kantor.

Hmm.... ternyata suatu suasana yang cukup berbeda antara pelayanan administasi di KEMENDIKNAS dengan di KEMENAG, ketika di kemendiknas aku langsung mendapatkan pelayanan dan keterangan yang cukup ditambah brosur dan famplet yang terpampang jelas mengenai syarat pelayanan surat izin belajar.

Namun, di KEMENAG aku mendapati untuk urusan tersebut harus mencopot sebuah pengumuman yang tertempel di lemari arsip kemudian harus ku photo copy.

Dengan perasaan menyesal, aku pun mengikuti apa yang menjadi keinginan mereka untuk melengkapi segala persyaratan yang dibutuhkan dalam mendapatkan surat keterangan izin belajar. 

Akhirnya aku pulang dengan tidak membawa hasil yang aku harapkan dalam mendapatkan surat keterangan izin belajar. Birokrasi yang segemuk Kementerian,  masih belum bisa mengcover secara efektif dalam mendapatkan Surat Keterangan Izin Belajar.

Semoga perbaikan terus bisa dijalankan oleh pemerintah kita, sehingga segala hal yang rumit apabila bisa dijalankan dengan efektif janganlah dipersulit.

Birokrasi yang Masih Rumit

Persiapan hari ini, harus ku percepat lebih pagi, sehingga semua tujuan ku yang sudah ku rencanakan semoga terselesaikan sesuai dengan keinginan.

Tepat jam tujuh pagi aku dan ust. fauzi ba'ats berangkat bersama tiga orang santri ke tujuan pertama di jadwal kegiatanku hari ini, yaitu melakukan presentasi tentang Pesantren Modern Daarul Uluum di SDN Bojongkulur 03 Gunung Putri Bogor.

Selama perjalanan menuju Bojongkulur, Ustadz Fauzi Baats menambahkan jadwal hari ini dengan menjemput Mataharitimoer dan Istrinya dr. Suharti di Daerah Pondok Kopi Jakarta Timur. "Tepat sekali kita berangkat pagi-pagi" jawabku pada Ust. Fauzi Baats.

Sesampainya di SDN Bojongkulur 03, ku meminta izin kepada Kepala Sekolah agar santri kami diizinkan untuk mengadakan presentasi kepada Siswa kelas 06 di SD yang beliau pimpin, dan dengan senang hati kepala sekolah mempersilahkan santri untuk melakukan presentasi.

Presentasi pun berjalan dengan baik, sehingga antusiasme peserta yang mengikuti kusaksikan sendiri dengan baik. Ternyata program presentasi ini memang benar-benar membuat santri terlihat lebih percaya diri dalam berbicara di depan banyak orang, dan aku anggap tugas pertama pada hari ini berjalan dengan baik dan lancar, sehingga kuakhir presentasi pada hari tersebut dengan meminta izin kepada kepala sekolah dan berterima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada kami.

Sudah ku tandai jadwal pertama di hari ini dan selanjutnya menuju perjalan kedua yaitu mengurus surat izin belajar untuk salah satu santri Pesantren Daarul Uluum yang belajar dari Singapura.

Dengan berbekal keterangan dari imigrasi yang memintaku segera membuat surat izin belajar, agar aku tidak bolak-balik ke kantor Imigrasi.

Sekitar satu jam perjalanan dari daerah bojong kulur aku berangkat menuju Kantor Pusat Kementerian pendidikan Nasional, yang berada di jalan Jenderal Sudirman Senayan jakarta. Sesampainya di sana, aku langsung bergegas ke Sekretariat Jenderal Kementrian dengan mengutarakan maksudku untuk mengurus surat izin belajar dari kementerian pendidkan sebagai salah satu syarat memperoleh Kartu Izin Tingggal Sementara bagi santri Pesantren yang berasal dari singapura. Namun, setelah keinginan ku tersebut ku utarakan, namun pihak sekretariat jenderal tidak bisa mengabulkan permohonanku karena sekolah atau pesantren yang kami kelola bukan di bawah naungan Kementerian Pendidikan Nasional.

Padahal sudah kuutarakan semuanya bahwa Kantor keimigrasian Bogor hanya mau menerima surat izin belajar dari kementerian pendidikan nasional bukan dari Departemen Agama.

mengikuti saran staff Setjen KEMENDIKNAS, aku langsung bergegas menuju Kementerian Agama, untuk meneruskan niatku membuat surat keterangan izin belajar bagi santri asing di pesantren.

Sekitar empat puluh menit perjalan ke Kementerian Agama aku tempuh menggunakan mobil dinas pesantren didampingi ustadz Fauzi Baats sebagai good driver yang selalu mengetahui seluk beluk jalan jakarta sekaligus mudah lupa akan pengetahuannya tersebut.

Kutanyakan pada satpam kementerian agama Islam, perihal kentor Ditjen Pendidikan Islam di Kementerian Agama yang menaungi pesantren dan madrasah di Indonesia. Sesampainya di Ruang tata usaha Setjen Pendidikan Islam, yang ku temukan adalah sekumpulan meja yang berserakan di atasnya tumpukan arsip yang dimiliki oleh masing-masing pegawai.

Ku duduk di tengah ruang Tata Usaha Ditjen Pendidikan Islam, sambil menaruh tasku di atas kursi, aku menyapa seorang staff di Tata Usaha sambil menyampaikan maksudku untuk membuat Surat Keterangan Izin Belajar agar santri dari Singapura yang belajar di Pesantren Modern Daarul Uluum bisa mendapatkan visa pelajar.

Lalu, staff tersebut segera mencari berkas yang dibutuhkan dalam membuat surat tersebut, namun tak kunjung dia dapatkan, setelah akhirnya dia mendapatkan secarik kertas yang tertempel di salah satu lemari berkas arsip kantor.

Hmm.... ternyata suatu suasana yang cukup berbeda antara pelayanan administasi di KEMENDIKNAS dengan di KEMENAG, ketika di kemendiknas aku langsung mendapatkan pelayanan dan keterangan yang cukup ditambah brosur dan famplet yang terpampang jelas mengenai syarat pelayanan surat izin belajar.

Namun, di KEMENAG aku mendapati untuk urusan tersebut harus mencopot sebuah pengumuman yang tertempel di lemari arsip kemudian harus ku photo copy.

Dengan perasaan menyesal, aku pun mengikuti apa yang menjadi keinginan mereka untuk melengkapi segala persyaratan yang dibutuhkan dalam mendapatkan surat keterangan izin belajar.

Akhirnya aku pulang dengan tidak membawa hasil yang aku harapkan dalam mendapatkan surat keterangan izin belajar. Birokrasi yang segemuk Kementerian, masih belum bisa mengcover secara efektif dalam mendapatkan Surat Keterangan Izin Belajar.

Semoga perbaikan terus bisa dijalankan oleh pemerintah kita, sehingga segala hal yang rumit apabila bisa dijalankan dengan efektif janganlah dipersulit.