Rabu, 26 November 2008

PERKEMBANGAN SAHAM SYARIAH DI DUNIA

PERKEMBANGAN SAHAM SYARIAH DI DUNIA
Oleh : Hasbulloh
Disusun sebagai salah satu tugas mata Kuliah Ekonomi Islam di Dunia Muslim pada Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah

ABSTRAK
Tujuan analisis ini adalah untuk meninjau secara akademis teori-teori tentang pasar modal syariah dan saham syariah serta mengenai perkembangan saham syariah di dunia muslim dengan metode perbandingan dari perkembangan masing-masing Negara di dunia muslim maupun non muslim yang menerapkan pasar modal yang berlandaskan syariah.
Dari segi teori, para ekonom muslim terus mngkaji formulasi mengenai pasar modal yang sesuai dengan syariah sehingga dalam bertransaksi pada pasar modal, umat muslim mampu melakukan hal tersebut tanpa ada keraguan akan kehalalan dan kesahihan dalam bertransaksi bisnis sesuai dengan syariah Islam di pasar modal.
Dari segi penerapan dan aplikasi pasar modal serta saham syariah, ternyata sudah ada beberapa Negara yang melakukan inovasi pada keuangan syariah dengan meluncurkan saham yang sesuai dengan syariat islam, di anataranya Amerika serikat yang dirintis oleh Amana Fund pada tahun 1986 dan meluncurkannya pada februari 1999 dengan nama Dow Jones Islamic Market Index (DJIMI), Di Indonesia yang dirintis pada tahun 1997 dan diluncurkan saham syariah pada tahun 2000 dengan nama Jakarta Islamic Index (JII), di Malaysia sendiri saham syariah diluncurkan pada april 1999 dengan nama Kuala Lumpur Sharia Index (KLSI) dan penerapan perdagangan saham syariah di beberapa Negara di dunia
Dengan perkembangan tersebut, tentunya merupakan suatu hal yang menggembirakan bagi pertumbuhan dan perkembangan Ekonomi Syariah secara global baik di Negara-negara muslim maupun Negara-negara yang memiliki kontribusi dan perhatian pada perkembangan ekonomi dan penerapan bisnis investasi dengan berbasis syariah Islam.
Kata kunci : pasar modal, saham syariah, DJIMI, JII dan KLSI.

A. PENDAHULUAN

Dalam Islam, investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain. Al-qur’an dengan tegas melarang kegiatan penimbunan (iktinaz) terhadap harta yang dmiliki.
Dalam ajaran Islam, bahwa kegiatan berinvestasi dapat dikategorikan sebagai kegiatan ekonomi yang sekaligus kegiatan tersebut termasuk kegiatan muamalah yaitu suatu kegiatan yang mengatur hubungan antar manusia. Sementara itu berdasarkan kaidah Fikih, bahwa hukum asal dari kegiatan muamalah itu adalah mubah (boleh) yaitu semua kegiatan dalam pola hubungan antar manusia adalah mubah (boleh) kecuali yang jelas ada larangannya (haram). Ini berarti ketika suatu kegiatan muamalah yang kegiatan tersebut baru muncul dan belum dikenal sebelumnya dalam ajaran Islam maka kegiatan tersebut dianggap dapat diterima kecuali terdapat implikasi dari Al Qur’an dan Hadist yang melarangnya secara implisit maupun eksplisit.
Untuk mengimplementasikan seruan investasi tersebut, maka harus diciptakan suatu sarana untuk berinvestasi. Banyak pilihan orang untuk menanamkan modalnya dalam bentuk investasi. Salah satu bentuk investasi adalah menanamkan hartanya di pasar modal. Pasar modal pada dasarnya merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan atau surat-surat berharga jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Institusi pasar modal syariah merupakan salah satu pengejawantahan dari seruan Allah tentang investasi tersebut.
Pasar modal merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya.
Sebagaimana dipahami, Pasar Modal merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek tersebut. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang. Sayangnya selama ini pasar modal menjadi wadah ekonomi yang paling banyak menjalankan transaksi yang dilarang seperti bunga (riba), perjudian (gambling/maysir), gharar, penipuan dan lain-lain. Upaya untuk melakukan Islamisasi pada sektor perputaran modal yang sangat vital bagi perekonomian modern ini semakin gencar.
Dalam rangka mengkaji reksadana berdasarkan syariah, peserta lokakarya Alim-Ulama MUI menetapkan sejumlah dalil sebagai alasan, yaitu dalil yang diambil dari ayat Al-Qur’an, hadits dan pendapat ulama.
Ayat al-Qur’an yang dijadikan dalil adalah QS. Al-Maidah (5);1 tentang perintah bagi umat Islam agar menunaikan perikatan dan perjanjian; dan QS. An-Nisa (4);29 tentang cegahan mengkonsumsi harta sesama dengan cara yang batil. Sedangkan hadits yang dijadikan dalil hadits riwayat Abu Dawud tentang kebolehan melakukan perdamaian selama tidak untuk menghalalkan sesuatu yang haram atau sebaliknya.
Pendapat ulama yang dijadikan dalil adalah pendapat wahbah zuhaili yang menyatakan transaksi apa pun dibolehkan selama tidak dilarang dan tidak bertentangan syariah.
Disamping mempertimbangkan dalil Al-Qur’an, hadits dan pendapat ulama, dalam keputusan lokakarya Alim-Ulama tentang reksadana juga terdapat pertimbangan sosial; yaitu dalam kehidupan terdapat dua kenyataan yang cenderung kontradiktif: Di satu sisi, terdapat golongan masyarakat yang memiliki modal tapi tidak memiliki keahlian berbisnis; sedangkan di sisi lain, terdapat juga masyarakat yang memiliki keahlain berbisnis tapi tidak memiliki modal. Dengan pertimbangan sosial tersebut, ditetapkanlah fungsi-fungsi reksadana syariah sebagai berikut: Pertama, reksadana syariah berfungsi sebagai lembaga yang mengelola harta memiliki kemampuan untuk mengembangkan harta yang dikelolanya; kedua, reksadana syariah berfungsi sebagai penghimpunan dana dari umat untuk diinvestasikan dalam bidang usaha yang halal; ketiga, reksadana syariah merupakan upaya untuk memberi jalan bagi umat Islam agar tidak bermu’amalah dengan cara yang batil; dan keempat, reksadana syariah menyediakan sarana bagi umat Islam untuk ikut serta dalam pembangunan melalui investasi sesuai dengan syariat Islam.
Adapun pendapatnya Wahbah al Zuhaili dalam al Fiqh al Islami wa adillatuhu juz 3/1841 dinyatakan bahwa:
“bermuamalah dengan (melakukan kegiatan transaksi atas) saham hukumnya oleh, karena pemilik saham adalah mitra dalam perseroan sesuai dengan saham yang dimilikinya.”
Pendapat para ulama yang memperbolehkan jual beli saham serta pengalihan kepemilikan porsi suatu surat berharga berdasar pada ketentuan bahwa selama semua itu disepakati dan diizinkan oleh pemilik porsi lain dari suatu surat berharga (bi idzni syarikihi). Keputusan Muktamar ke-7 Majma’ Fiqh Islami tahun 1992 di Jeddah pun menyatakan bahwa boleh menjual atau menjaminkan saham dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku pada perseroan.
Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia merupakan sebuah Negara dengan penduduk yang mayoritas beragama Islam, oleh karena itu sektor industri pasar modal diharapkan bisa mengakomodir dan sekaligus melibatkan peran serta warga muslim dimaksud secara langsung untuk ikut aktif menjadi pelaku utama pasar, tentunya adalah sebagai investor lokal di pasar modal Indonesia. Sebagai upaya dalam merealisasikan hal tersebut, maka sudah sewajarnya disediakan dan dikembangkan produk-produk investasi di pasar modal Indonesia yang sesuai dengan prinsip dasar ajaran agama Islam. Hal tersebut di atas menjadi penting mengingat masih adanya anggapan di kalangan umat Islam sendiri bahwa berinvestasi di sektor pasar modal di satu sisi adalah merupakan sesuatu yang tidak diperbolehkan (diharamkan) berdasarkan ajaran Islam, sementara pada sisi yang lain bahwa Indonesia juga perlu memperhatikan serta menarik minat investor mancanegara untuk berinvestsi di pasar modal Indonesia. terutama investor dari negara-negara Timur Tengah yang diyakini merupakan investor potensial.
Melalui makalah ini ingin diungkapkan teori-teori yang berkaitan dengan pasar modal syariah dan saham syariah serta perkembangan perdagangan saham syariah di beberapa Negara.


B. LANDASAN TEORITIS

Pasar Modal Syariah
Secara teoritis pasar modal (capital market) didefiniskan sebagai perdagangan instrument keuangan (sekuritas) jangka panjang, dalam bentuk modal sendiri (stock) maupun hutang (bond), baik yang diterbitkan oleh pemerintah (public authorities) maupun oleh perusahaan swasta (Privat sector). Dengan demikian pasar modal merupakan konsep yang lebih sempit dari pasar keuangan (Financial market), dalam financial market, diperdagangkan semua bentuk hutang dan modal sendiri baik dana jangka panjang maupun jangka pendek, baik bersifat negotiable maupun non negotiable.
Konsep bursa saham yang sesuai dengan prinsip syariah ialah dalam berbagi keuntungan dan kerugian, tetapi tidak semua bisnis yang terdaftar dalam bursa saham sesuai dengan prinsip syariah, isu ini merupakan tantangan dalam pengembangan pasar modal syariah.
Sehingga dapat difahami bahwa Pasar modal syariah adalah pasar modal yang dijalankan dengan konsep syariah, di mana setiap perdagangan surat berharga mentaati ketentuan transaksi sesuai dengan basis syariah.


Instrumen Pasar Modal Syariah
Investasi keuangan syariah harus disertai dengan kegiatan sektor riil atau transaksi yang mendasari (underlying transaction). Untuk itu, penciptaan instrumen investasi syariah dalam pasar modal adalah dari sekuritasi aset/proyek (asset securitisation) yang merupakan bukti penyertaan, sekuritasi utang (debt securitisation) atau penerbitan surat utang yang timbul atas transaksi jual beli (al dayn) atau merupakan sumber pendanaan bagi perusahaan, sekuritasi modal (equity securitisation), merupakan emisi surat berharga oleh perusahaan emiten yang telah terdaftar dalam pasar modal syariah dalam bentuk saham.
Adapun instrumen pasar modal yang sesuai dengan syariah dalam pasar perdana adalah muqaradah/mudharabah funds, saham biasa (common stock), muqaradah/mudharabah Bonds. Karena instrumen pasar modal tersebut diperdagangkan di pasar perdana, maka prinsip dasar pasar perdana adalah semua efek harus berbasis pada harta atau transaksi riil, tidak boleh menerbitkan efek utang untuk membayar kembali utang (bay al dayn bi al dayn), dana atau hasil penjualan efek akan diterima oleh perusahaan, hasil investasi akan diterima pemodal (shohibul maal), tidak boleh memberikan jaminan hasil yang semata-mata merupakan fungsi dari waktu.
Sedangkan untuk pasar sekunder ada beberapa tambahan dari prinsip dasar pasar perdana, yaitu tidak boleh membeli efek berbasis trend (indeks), suatu efek dapat diperjualbelikan namun hasil (manfaat) yang diperoleh dari efek tersebut berupa kupon atau deviden tidak boleh diperjual belikan, tidak boleh melakukan suatu transaksi murabahah dengan menjadikan objek transaksi sebagai jaminan. Adapun jenis instrument pasar modal yang jelas diharamkan syariah adalah preferred stock (saham istimewa), forward contract, option.



Saham Syariah
Secara umum saham (stock) didefinisikan sebagai surat berharga keuangan (Financial Securities) yang diterbitkan oleh suatu perusahaan saham patungan (Joint Stock Company) sebagai suatu alat untuk meningkatkan modal jangka panjang. Para pembeli saham membayarkan uang pada perusahaan sebagai bentuk penyertaan modal dan mereka menerima sebuah sertifikat saham (Stock Certificate) sebagai tanda bukti kepemilikan atas saham-saham dan kepemilikan mereka dicatat dalam daftar saham (Stock Register). Para pemegang saham (stock holder) dari sebuah perusahaan merupakan pemilik-pemilik yang disahkan secara hukum dan berhak untuk memperoleh bagian laba dari perusahaan dalam bentuk deviden (dividens). Saham-saham diperdagangkan dalam bursa saham (stock exchange)

Definisi saham menurut syariah :
1. Penyertaan seseorang untuk menyertakan hartanya untuk mendapatkan keuntungan dalam bentuk penyertaan modal individu.
2. Makna penyertaan ini adalah sang investor mendapatkan hak bagi hasil/dividen pada atas penyertaan modalnya dan pengambilan keputusan perusahaan pada saat Rapat umum pemegang Saham (RUPS)
Makna yang kedua mengandung penyertaan modal dalam perusahaan dan tidak menutup kemungkinan bersatunya dua makna saham tersebut di atas.
Saham syariah merupakan salah satu bentuk dari saham biasa yang memiliki karakteristik khusus berupa kontrol yang ketat dalam hal kehalalan ruang lingkup kegiatan usaha.
Indeks Islam yang objektif adalah menjajaki saham dapat dipertukarkan sesuai dengan petunjuk investasi Islam yang sesuai dengan syariah.
Penyertaan saham di sebuah perusahaan untuk mendapatkan keuntungan jika perusahaan itu meraup keuntungan, di dalam fikih muamalah (ekonomi) Islam disebut dengan al-syirkah. Sekalipun pembahasan al-syirkah di zaman klasik masih amat sederhana, namun hal tersebut bisa berkembang dan dikembangkan sesuia dengan tuntutan waktu dan ruang. Dari berbagai bentuk al-syirkah yang dikemukakan para ulama fikih, syirkah al-inan amat berdekatan dengan penyertaan modal melalui pembelian saham suatu perusahaan.
Para ulama fikih mendefinisikan syirkah al-‘inan dengan penggabungan modal dari dua orang atau lebih yang jumlahnya tidak harus sama.
Syirkah (Perseroan) al-‘inan dibangun atas prinsip perwakilan (wakalah) dan kepercayaan (amanah), karena masing-masing pihak yang telah menanamkan modalnya dalam bentuk saham kepada perseroan, berarti telah memberikan kepercayaan kepada perseroan untuk mengelola saham tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari perseroan ini dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama, dan kerugian yang diderita ditanggung oleh pemegang saham sesuai dengan persentase masing-masing sesuai dengan kaidah fikih yang mengatakan : al-ribh ‘ala ma syaratha wa al wadi’ah ‘ala qadr al-malain (keuntungan sesuai dengan persentase modal masing-masing).
Hukum Islam (Shari'ah) mengijinkan kegiatan ekonomi patungan dan mengaturnya di bawah ketentuan persekutuan (masharikah) dan pembagian keuntungannya (Mudaharabah). perusahaan berdasarkan pada persekutuan menjadi versi modern dari aktivitas yang dilaksanakan di bawah ketetapan persekutuan (musharikah). biasanya tindakan persekutuan menyediakan cukup kebebasan kepada mitra untuk setuju pada terminologi yang seperti itu akan konsisten dengan ketetapan hukum islam (shariah). Untuk menjadi diizinkan, persekutuan harus tidak melanggar ketetapan yang wajib dari hukum islam

Jenis-jenis saham
Dalam prakteknya terdapat beberapa jenis saham yang dapat dibedakan menurut cara peralihan dan manfaat yang diperoleh para pemegang saham.
a. Cara peralihan hak
Ditinjau dari cara peralihannya, saham dibedakan menjadi saham atas unjuk dan saham atas nama.
1. Saham atas unjuk (bearer stock)
Saham atas unjuk adalah saham yang tidak ditulis nama pembelinya agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lainnya.
2. Saham atas nama (Registered stock)
Saham atas nama adalah saham yang ditulis dengan jelas nama pemegang saham dan dicatat dalam buku perusahaan yang memuat khusus daftar pemegang saham.
b. Menurut hak tagihan
1. Saham biasa (Common stock)
Saham biasa (Common stock) adalah saham yang menempatkan pemiliknya paling yunior terhadap pembagian deviden dan hak atas harta kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi. Saham ini yang paling dikenal masyarakat. Saham biasa memiliki harga nomila yang nilainya ditetapkan oleh emiten (perusahaan yang menerbitkan saham) dan harga saham ini disebut dengan nilai pari (par value). Besarnya harga nominal saham tergantung pada keinginan emiten, harga nominal yang ditentukan oleh emiten berbeda dengan harga perdana (primar pric) dari suatu saham, harga perdana adalah harga sebelum suatu saham dicatat (listed) di bursa efek. Jika suatu saham terjual dengan harga perdana yang lebih tinggi dari harga nominalnya, maka selisihnya disebut dengan agio saham.
Saham biasa dapat dibedakan ke dalam lima jenis :
a) Blue chip stock, yakni saham biasa dari suatu perusahaan yang meiliki reputasi, sebagai leader dari industri sejenisnya, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar deviden
b) Income stock, yakni saham dari suatu emiten, dan emiten bersangkutan dapat dibayar deviden lebih tinggi dari rata-rata dividen yang dibayar pada tahun sebelumnya. Emiten seperti ini biasanya mampu menciptakan pendapatan yang lebih tinggi dan secara teratur membagikan dividen tunai.Emiten sperti ini tidak suka menekan laba dan memetingkan potensi pertumbuhan harga saham (P/E ratio), saham ini mempunyai indeks beta (sensitivitas terhadap harga saham) yang lebih kecil dari 1
c) Growth Stock (well known), yakni saham-saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, selain itu terdapat pula growth stock (leser known), yakni saham dan emiten tidak sebagai leader dalam industri, tetapi memiliki cirri seperti gowth stock (well known) . Umumnya saham ini berasal dari daerah-daerah yang kurang popular di kalangan emiten.
d) Speculative ston, yakni saham yang emiten tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemapuan penghasilan yang tinggi di masa yang akan dating meskipun belum pasti.
e) Counter cyclical stock, yakni saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum. Pada saat resesi ekonomi, harga saham ini tetap tinggi, karena emitennya mampu memberikan dividen yang tinggi sebagai akibat dari kemampuan emiten dalam memperoleh penghasilan yang tinggi pada masa resesi. Emiten ini biasanya bergeraka pada komoditi yang dibutuhkan masyarakat seperti rokok dan komoditi pertanian .
2. Saham Preferen (Prefered stock)
Tanpa hak suara (Versi Amerika), sedangkan di Indonesia memiliki hak suara.
Jenis-jenisnya :
 Cummulative preferred stock
Kalau emiten tidak mebayar deviden maka akan diperhitungkan pada tahun berikutnya. Memiliki hak lebih dulu daripada saham biasa
 Non Cummulative preferred stock
Mendapat prioritas sampai persentase tertentu, tetapi tidak diperhitungkan pada pembagian deviden tahun berikutnya.
 Participating preferred stock
Di samping dividen biasa, pemegangnya berhak atas dividen ekstra yang dibayarkan perusahaan emisi.

Indeks Harga Saham
Angak indeks atau sering disebut indeks saja, pada dasarnya merupakan suatu angka yang dibuat sedemikian rupa sehingga dapat dipergunakan untuk melakukan perbandingan anatar kegiatan yang sama (produksi, ekspor, hasil penjualan, jumlah uang yang beredar dan lain sebagainya) dalam dua waktu yang berbeda.
Demikian juga dengan indeks harga saham, indeks di sini akan membandingkan perubahan harga saham dari waktu ke waktu. Apakah suatu harga saham mengalami penurunan atau kenaikan dibandingkan dengan suatu waktu tertentu.
Seperti dalam indeks lainnya, dalam pengukuran indeks harga saham kita memerlukan juga dua macam waktu, yaitu waktu dasar dan waktu yang berlaku.
C. ANALISIS KOMPARATIF PENERAPAN PENGEMBANGAN SAHAM
SYARIAH DI DUNIA

Karena larangan dan batasan Islam pada bisnis-bisnis tertentu yang bertentangan dengan syariah, sampai tahun 1970 sejumlah besar masyarakat muslim tidak dapat terlibat dalam investasi di pasar modal.
Untuk memenuhi kepentingan pemodal yang ingin mendasarkan kegiatan investasinya berdasarkan kepada prinsip-prinsip syariah, maka di sejumlah bursa efek dunia telah disusun indeks yang secara khusus terdiri dari komponen saham-saham yang tergolong kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Adapun negara yang pertama kali mengintrodusir untuk mengimplementasikan prinsip syariah di sektor pasar modal adalah “Jordan dan Pakistan”, karena kedua negara tersebut telah menyusun dasar hukum penerbitan obligasi syariah. Selanjutnya pada tahun 1978, Pemerintah Jordan melalui Law Nomor 13 tahun 1978 telah mengijinkan Jordan Islamic Bank untuk menerbitkan Muqaradah Bond. Ijin penerbitan Muqaradah Bond ini kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Muqaradah Bond Act pada tahun 1981, sedangkan pemerintah Pakistan pada pada tahun 1980 menerbitkan the Madarabas Company dan Madarabas Ordinance.

Berikut penerapan pengembangan saham syariah di beberapa Negara :
1. Amerika Serikat
Menurut Achsien (2000) pengembang pertama indeks syariah dan equity fund seperti reksadana adalah Amerika Serikat, setelah The Amana Fund diluncurkan The North American Islamic Trust sebagai equity fund pertama di tahun 1986, tiga tahun kemudian Dow Jones Index meluncurkan Dow Jones Islamic Market Index (DJIM). Sharia Suvervisory Board (SSB) dari Dow Jones Islamic Market Index (DJIM) melakukan filterisasi terhadap saham-saham hala berdasarkan aktivitas bisnis dan rasio finansialnya. SSB secara lebih spesifik langsung mengeluarkan perusahaan yang memiliki usaha dalam bidang-bidang berikut :
1) Alkohol;
2) Rokok/Toacco;
3) Daging Babi;
4) Jasa Keuangan Konvensional;
5) Pertahanan dan persenjataan; dan
6) Hiburan (Hotel, kasino/perjudian, cinema, musik)
Selanjutnya, sariangan kedua berupa ketentuan atas rasio financial untuk mengeluarkan perusahaan-perusahaan dengan utang dan/atau tingkat pendapatan dari bunga. Perusahaan akan dkeluarkan dari DJIM indeks jika :
1) Total Utang/Total Asset = atau > 33 %
2) Total Piutang/Total Aset = atau > 47 %
3) Non Operating Ineterest Income/Operating income = atau > 9 %

Pada februari 1999, Dow Jones meluncurkan Pasar Index Islam pertama nya. Dow Jones Islamic Index adalah salah satu bagian dari Dow Jones index Global group, yang meliputi dari 34 negara dan 10 sektor ekonomi, 18 sektor pasar, 51 grup industri dan 89 sub-sub kelompok yang digambarkan oleh Dow Jones Global Classification Standard. Dow Jones tidak memasukkan bursa index kelompok industri yang bertentangan dengan prinsip Islam. Aktivitas itu meliputi tembakau, minuman beralkohol, daging babi, perjudian, perdagangan senjata, pornografi, industri kesenian dan hotel, dan jasa keuangan konvensional ( perbankan, asuransi, dll)

DJIMI mendaftar sekitar 1400 saham syariah dalam memenuhi hak kekayaan index global nya lebih dari 5200 bursa/saham. Itu meliputi saham syariah di seluruh dunia, menyediakan Investor Islam dengan perangkat menyeluruh berdasar pada suatu perspektif investasi global. DJMI berisi 636 bursa/stock, dengan 234 di dalam Dow Jones Islam Market US Index, 32 di dalam Dow Jones Islamic Market Canada Index, 218 di dalam Dow Jones Islam Pacific Index, 117 di dalam Dow Jones Islamic Market Jepang Index, 127 di dalam Dow Jones Islamic Market Eropa, 43 di dalam Dow Jones Islamic Market UK Index, 100 di dalam Dow Jones Islam Extra Liquid Index dan 57 di dalam Dow Jones Islamic Market Technology Index
DJIMI diciptakan dan dipelihara berdasarkan metodologi yang konsisten. Dimonitor oleh dewan pengawas pakar-pakar Islam yang memberi masukan pada Dow Jones dalam hal yang berhubungan dengan kepatuhan terhadap komponen-koomponen persyaratan indeks. Komposisi DJIMI dievaluasi setiap tiga bulan (secara kuartalan) dengan perubahan-perubahan yang diimplementasikan pada Jumat ketiga bulan maret, Juni, September dan desember. Data pasar pada akhir januari, april, juli dan oktober digunakan sebagai dasar untuk proses revisi. Proses evaluasi dilaksanakan dengan mengulang kriteria dan komponen umum proses seleksi, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya. Sebagai tambahan dari evaluasi berdasarkan proses berjalan. Suatu perubahan pada indeks diperlukan jika terjadi kejadian luar biasa seperti kebangkrutan, merger, dan pengambilalihan yang memengaruhi komponen indeks. Selanjutnya, saat ada masalah-masalah baru dan hal tersebut ditambahkan pada indeks-indeks Global Dow Jones, hal tersebut juga dievaluasi berdasarkan kriteria DJIMI untuk menentukan apakah akan dimasukkan dalam DJIMI.
Telah dibahas sebelumnya bahwa pengeluaran bagian-bagian bisnis yang penting dari pendanaan portofolio Islam mengakibatkan risiko kehilangan bagian tertentu dari keseluruhan kinerja, karena perusahaan-perusahaan minuman kersa secara umum dapat bertahan dengan baik pada keadaan resesi global saat ini dan juga diantara perusahaan-perusahaan terbaik lainnya. Di sisi lain, masa resesi global saat ini dan beberapa kejadian sebelum jatuhnya perusahaan dengan profil tinggi seperti worldCom dan enron, DJIMI mampu mendeteksi tanda-tanda adanya masalah dalam perusahaan dan mengeluarkan saham-saham mereka dari indeks-indeks Islam. Hamper setahun sebelum WorlCom jatuh, DJIMI mengeluarkan WorldCom dari indeks-indeksnya. WorldCom dikeluarkan karena rasio utang terhadap kapitalisasi pasarnya melebihi 33 % yang disyaratkan DJIMI agar dapat dimasukkan dalam perusahaan pada indeks-indeks Islam. Begitu WorlCom dikeluarkan dari DJIMI, manajer pendanaan Islam menjual saham-saham WorldCom, dimana saham diperdagangkan dengan harga 14 dollar. Enam bulan kemudian saham telah kehilangan nilainya.
Kemunculan indeks dari Dow Jones pasti mempunyai dampak yang luar biasa pada investasi kekayaan menurut Islam. DJIM pasti mempunyai suatu efek yang kekal pada seluruh konsep keuangan berbasis syariah dan standardisasi itu telah memcapai sesuatu yang sangat banyak dicari pada area keuangan Islam yang lain. Dengan 35 Indeks Islam dan hampir 1,8 miliyar dollar AS diatur berdasarkan syariah. Dow Jones Islamic Market Index telah sangat sukses dalam waktu yang relatif pendek. Syekh Mohammad bin Rasyid Al-Maktoum Award telah memberikan penghargaan atas inovasi dalam keuangan Islam kepada Dow Jones Islamic Index Market atas kontribusinya untuuk menstandardisasi investasi kekayaan menurut criteria islam semenjak peluncurannya pada 1998.



2. Indonesia
Di Indonesia, perkembangan instrument syariah di pasar modal sudah terjadi sejak tahun 1997. Diawali dengan lahirnya reksadana syariah yang diprakarsai dana reksa. Selanjutnya, PT Bursa Eefek Jakarat (BEJ) bersama dengan PT Danareksa Investment Management (DIM) meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) yang mencakup 30 jenis saham dari emiten-emiten yang kegiatan usahanya memenuhi ketentuan tentang hokum syariah. Penentuan criteria dari komponen JII tersebut disusun berdasarkan persetujuan dari Dewan Pengawas Syariah DIM.
Ruang lingkup kegiatan usaha emiten yang bertentangan dengna prinsip hokum syariah Islam adalah :
• Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
• Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan konvensional.
• Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram.
• Usaha yang memproduksi mendistribusi serta menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat madharat.
Sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam menentukan criteria saham-saham emiten yang menjdai komponen dari Jakarta Islamic Index tersebut adalah :
1. Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip hokum syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 (tiga) bulan (kecuali bila termasuk di dalam saham-saham 10 berkapitalisasi besar)
2. Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahunan berakhir yang memiliki kewajiban terhadap aktiva maksimal 90 % (sembilan puluh persen)
3. Memilih 60 (enam puluh ) saham dari susunan di atas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar (market capitalization) terbesar selama satu tahun terakhir.
4. Memilih 30 (tiga puluh) saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan selama satu tahun terakhir.
Perkembangan selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan obligasi syariah pertama dan dilanjutkan dengan penerbitan obligasi syariah lainnya. Pada tahun 2004, terbit untuk pertama kali obligasi syariah dengan akad sewa atau dikenal dengan obligasi syariah Ijarah.
Selanjutnya, pada tahun 2006 muncul instrumen baru yaitu Reksa Dana Indeks dimana indeks yang dijadikan sebagai underlying adalah Indeks JII.
Perkembangan pasar modal syariah di Indonesia secara tidak langsung juga dipengaruhi pasar modal yang berpegang pada konsep syariah yang terlebih dahulu dijalankan oleh negara-negara lain. Pasar modal syariah di Indonesia diperkenalkan pada bulan Juli 2000 ditandai dengan berdirinya Jakarta Islamic Index.
Saham syariah dimasukkan dalam perhitungan Jakarta Islamic Index (JII) merupakan indeks yang dikeluarkan oleh PT. Bursa Efek Jakarta yang merupakan subset dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). JII diluncurkan pada tanggal 3 Juli 2000 dan menggunakan tahun 1 Januari 1995 sebagai base date dengan nilai 100. Bagi perusahaan yang terdaftar di Jakarta Islamic Indeks paling tidak mereka dinilai telah memenuhi penyaringan syariah dan kriteria untuk indeks.
Penyaringan secara syariah yang difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional No. 20 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah. Kriteria untuk indeks adalah Kapitalisasi pasar (market capitalization) dari saham dimana JII menggunakan kapitalisasi pasar harian rata-rata selama satu tahun. Dari kedua penilaian tersebut, untuk perusahaan emiten dapat digolongkan dalam daftar JII melalui prosedur teknis, yaitu saham dari emiten dipilih yang tidak bertentangan dengan syariah dan telah listing minimum 3 bulan, kecuali saham-saham tersebut termasuk 10 besar kapitalisasi pasar. Saham dipilih dengan kapitalisasi pasar tertinggi sejumlah 60 saham. Saham dipilih dengan nilai transaksi rata-rata tertinggi harian sejumlah 30 saham. Evaluasi terhadap komponen indeks dilakukan setiap 6 bulan sekali.
Seiring dengan perkembangannya, pada tanggal 12 september 2007 dan 30 nopember 2007 BAPEPAM telah merilis Daftar Efek Syariah (DES), daftra tersebut akan menjadi panduan investasi bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di portofolio syariah.
Proses screening (penyariangan) dalam penentuan Daftar Efek Syariah – BAPEPAM LK ialah :
Screeing Pertama
(core bisnis) Screening kedua
(rasio keuangan)
Kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah seperti :
1. Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
2. menyelenggarakan jasa keuangan yang berkonsep ribawi , jual beli risiko yang mengandung gharar dan atau maisir
3. Memproduksi,mendistribusikan, memperdagangkan, atau menyediakan :
• Barang dan atau jasa yang haram zatnya (haram lidzatihi)
• Barang atau jasa yang haram bukan karena dzatnya (haram ligairihi)
• Barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat madharat 1. Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82 %
2. Utang berbasis bungan dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 45:55 %
3. Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan tidak lebih dari 10 %

3. Malaysia.
Malaysia adalah salah satu Negara yang telah meluncurkan pasar modal Islam dengan bentuk Kuala Lumpur Stock Exchange Shariha Index (KLSE SI). KLSE SI diluncurkan pada 17 April 1999 Dalam rangka mengimbangi permintaan investor asing dan lokal yang mencari untuk menanam modal dalam sekuritas yang konsisten dengan prinsip shariah. Investor mencari-cari untuk dilibatkan dalam investasi berdasar pada prinsip shariah sekarang mempunyai suatu benchmark untuk membuat keputusan informasi yang lebih baik. KLSE SI adalah suatu rata-rata tertimbang index berisikan Sekuritas dari perusahaan papan utama yang telah didesain oleh Shariah Advisory Council (SAC) dari Komisi Sekuritas (SC). SAC mengeluarkan criteria standar yang difokuskan pada aktivitas utama dari perusahaan-perusahaan yang tercatat di KLSE. Dengan demikian perusahaan-perusahaan yang aktivitasnya tidak bertentangan dengan prinsip syariah akan termasuk dalam saham-saham yang disahkan.
Sekuritas yang dikeluarkan dari saham-saham yang halal adalah perusahaan yang :
1. Operasionalnya berdasarkan riba, seperti aktivitas yang dilakukan bank dan institusi keuangan konvensional.
2. Operasionalnya melibatkan perjudian (al-maysir atau gambling)
3. Aktivitasnya melibatkan pabrikasi dan/atau penjualan produk-produk haram, seperti alcohol, makanan haram, dan daging babi.
4. Operasinya mengandung elemen ketidakpastian (gharar atau uncertainty) seperti bisnis asuransi konvensional.
5. Aktivitas inti ( Core Activities) perusahaan harus tidak bertentangan dengan prinsip syariah seperti empat criteria di atas.
6. Persepsi public dan image perusahaan harus baik.
7. Aktivitas inti (core Activities) perusahaan memiliki kepentingan dan Masalah (public benefit) untuk umat dan bangsa.
Di Malaysia, ada dua indeks sayariah, KLSE Syariah Indeks dan Rashid Hussain Bhd (RHB) Islamic Equity Index, yang mana mencerminkan tumbuhnya minat akan saham islam di negeri tersebut. Indeks ini sudah menyajikan suatu platform yang kuat untuk pertumbuhan saham dan manajemen dana islami dan industri broker saham di Malaysia. KLSE Syariah Indeks tlah menunjukkan performa yang baik pada tahun 2001 dengan keuntungan 2.3 persen.

D. SIMPULAN DAN REKOMENDASI
Dari pemaparan di atas, maka saya menyimpulkan beberapa hal mengenai teori tentang saham syariah dan penerapannya di beberapa Negara diantara kesimpulannya ialah :
1. Pasar modal syariah adalah pasar modal yang dijalankan dengan konsep syariah, di mana setiap perdagangan surat berharga mentaati ketentuan transaksi sesuai dengan basis syariah
2. Saham syariah merupakan salah satu bentuk dari saham biasa yang memiliki karakteristik khusus berupa kontrol yang ketat dalam hal kehalalan ruang lingkup kegiatan usaha.
3. Penyertaan saham di sebuah perusahaan untuk mendapatkan keuntungan jika perusahaan itu meraup keuntungan, di dalam fikih muamalah (ekonomi) Islam disebut dengan al-syirkah. Sekalipun pembahasan al-syirkah di zaman klasik masih amat sederhana, namun hal tersebut bisa berkembang dan dikembangkan sesuia dengan tuntutan waktu dan ruang. Dari berbagai bentuk al-syirkah yang dikemukakan para ulama fikih, syirkah al-inan amat berdekatan dengan penyertaan modal melalui pembelian saham suatu perusahaan
4. Saham Syariah sudah diterapkan di beberapa Negara untuk memfasilitasi para investor muslim yang ingin bertransaski di pasar modal yang sesuai dengan prinspi syariah.

DAFTAR PUSTAKA
1. Abdul Aziz Alkhayyat. Al-Ashum wa As-Sanadat Min Mandzuur Al-Islam.Daarussalam. Mesir. 1979
2. Achsien, Iggi H. Investasi Syariah di Pasar Modal. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.2000
3. Ahmad Azhar Syarief.Evaluasi satu semester penerbitan Daftar Efek Syariah demi pengembangan Industri Pasar Modal Syariah di Indonesia.Karim Riview.2008
4. BAPEPAM. Studi tentang Investasi Syariah di Pasar Modal Indonesia. Jakarta.2004
5. Christopher Pass and Bryan Lowes, Kamus Lengkap Ekonomi.Perj. Tumpal Rumapea, Erlanga. Jakarta. 1999
6. Hamida Chapakia dan Yulizar D Sanrego.an Empirical Analysis of Islamic Stock Return in Malaysia. The International Conference on Islamic Capital Markets. Muamalat Institute.IRTI. Jakarta. 2007
7. Hifzur Rab. Economic Justice in Islam.A.S Noordeen. Gombak.Kuala Lumpur.2006
8. Jaih Mubarok. Perkembangan fatwa Ekonomi Syariah di Indonesia.Pustaka bani Quraisy.Jakarta. 2004
9. Khaled A. Hussein. Islamic Investment : Evidence From Dow Jones And FTSE Indices. On Islamic Economic and Banking in 21 century. Jakarta .2005
10. Marzuki Usman. Pengetahuan Dasar Pasar Modal IBI. Jakarta.1997
11. Mohd. Maksum Billah.Islamic Law of Trade and Finance.Ilmiah Publisher.Gombak.Malaysia.2003.
12. Nasrun Haroen. Perdagangan saham di bursa efek.Tinjauan hokum Islam.Yayasan kalimah.2000.
13. Nurul Huda, Mustafa Edwin Nasution. Investasi pada Pasar Modal Syariah.Kencana.Jakarta 2007
14. Pandji Anoraga dan Piji Pakarti.Pengantar Pasar Modal.Rineka Cipta. Jakarta. 2006
15. Salahudin Ahmed. Islamic Banking Finance and Insurance a global overview.A.S. Noordeen. Gombak.Kuala Lumpur.2006
16. Securities Commision. Resolution of the securities Commission SAC. SC. Malaysia.2007
17. Wahbah al Zuhaili. al Fiqh al Islami wa adillatuhu. Beirut.Dar al-fikr.1984
18. Zamir Iqbal dan Abbas Mirakhor. An introduction to Islamic Finance.John Willey & Sons (Asia) pte.Ltd.2007
19. www.idx.co.id

Minggu, 16 November 2008