TEKNIK PERSIDANGAN
Presented By Hasbulloh
Disajikan pada setiap pelatihan organisasi kemahasiswaan (HMM dan BEM) di FE Universitas Pakuan serta di Himpunan Santri Daarul Uluum (HISADA) Bantarkemang Bogor
Presented By Hasbulloh
Disajikan pada setiap pelatihan organisasi kemahasiswaan (HMM dan BEM) di FE Universitas Pakuan serta di Himpunan Santri Daarul Uluum (HISADA) Bantarkemang Bogor
Pengertian
Sidang adalah forum formal bagi pengambilan keputusan yang akan menjadi kebijakan dalam sebuah organisasi (berstruktur dan mempunyai susunan hierarkis) dengan diawali oleh konflik.
Rapat adalah forum yang bersifat formal bagi pengambilan kebijakan organisasi dalam bentuk keputusan, kesepakatan atau lainnya tanpa harus didahului oleh konflik.
Musyawarah adalah forum informal sebagai sarana pengambil keputusan, kesepakatan, penyebaran informasi atau lainnya dalam sebuah institusi tanpa harus didahului oleh konflik
Macam-macam persidangan
1. Sidang pleno : sidang yang dihadiri oleh seluruh peserta sidang. Termasuk kedalam kategori
sidang ini adalah; Sidang pendahuluan yang biasanya untuk menetapkan jadual, tata tertib dan
pemilihan presidium sidang.
Sidang pleno, biasanya di tengah persidangan untuk mengesahkan laporan
pertanggungjawabanyang dipimpin oleh presidium sidang.
2. Sidang paripurna, biasanya berisi tentang pengesahan hasil-hasil sidang.
3. Sidang komisi adalah sidang yang diikuti oleh leserta terbatas (anggota komisi), sidang ini
diadakan untuk pematangan materi sebelum diplenokan, dipimpin oleh pimpinan komisi.
4. Sidang sub komisi, sidang ini lebih terbatas dalm sidang komisi guna mematangkan materi
lanjut.
Macam-macam sidang dilihat dari jabatan peserta dalam sebuah organisasi;
• Sidang Presidium
• Sidang BPH ( Badan Pengurus Harian )
• Sidang Badan Koordinasi.
Macam-macam Rapat
Rapat kerja (Raker), Munas, Muktamar, Mubes, Musda dan lain sebagainya.
Unsur-unsur persidangan
1. Tempat atau ruang sidang
2. Waktu dan acara sidang
3. Peserta sidang
4. Perlengkapan sidang
5. Tata tertib sidang
6. Pimpinan dan sekretaris
Istilah-istilah dalam persidangan
• Skorsing adalah penundaan acara sidang untuk sementara waktu atau dalam waktu tertentu
pada waktu sidang berlangsung
• Lobbying adalah penentuan jalan tengah atas konflik dengan skorsing waktu untuk
menyatukan pandangan melalui obrolan antara dua pihak atau lebih yang bersebrangan secara
informal.
• Interupsi adalah memotong pembicaraan, ditempuh dengan menggunakan kata "interupsi"
yang pada hakekatnya meminta kesepakatan untuk berbicara.
Macam-macam interupsi
• Interupsi point of order : meminta kesempatan untuk bicara atau dipergunakan untuk
memotong pembicaraan yang dianggap menyimpang dari masalah.
• Interupsi point of information : memberikan atau meminta penjelasan atas apa yang telah
disampaikan
• Interupsi point of clarification : meluruskan permasalahan agar penyimpangan tidak semakin
menajam
• Interupsi point of prevelage : tidak setuju atas pemojokan, penyinggungan persoalan pribadi.
Penggunaan palu dalam rapat
Dalam rapat, penggunaan palu sangat penting sekali, pimpinan rapat harus memahami tata cara penggunaan palu. Karena, kesalahan penggunaan atau pengetukan palu sidang akan mengacaukan situasi sidang.
Macam-macam penggunaan palu rapat
1 kali ketukan berarti
• Mengesahkan hasil rapat
• Pengalihan palu sidang
2 kali ketukan
• Skorsing
3 kaliketukan
• Pembukaan rapat
• Penutupan rapat
Berkali-kali sedang
• Peringatan atau meminta perhatian peserta rapat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar