Pendahuluan
Dalam rekomendasi point lima Hasil Paripurna hak anget Bank Century, DPR merekemondasikan pemerintah harus menyelesaikan permasalahan yang menimpa nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas dengan mengajukan kepada DPR pola penyelesaian secara menyeluruh, baik dasar hukum, dan sumber pembiayaan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini menjadi salah satu rekomendasi DPR karena sesuai dengan keterangan LPS, nasabah dan manajemen bank Century produk PT Antaboga dijual oleh Bank Century.
Dari hal tersebut, mengenai pengembalian dana nasabah Antaboga, pemerintah menawarkan dua opsi. Diganti melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau dari hasil pemulihan aset yang diambil secara tidak sah oleh menajemen dan pemilik Bank Century.
Kontradiksi dan Solusi
DPR meminta pemerintah menyelesaikan permasalahan nasabah Antaboga yang nilainya mencapai Rp1,3 triliun. Adapun pola, dasar hukum dan sumber pembiayaannya, pemerintah diminta untuk mengajukan ke DPR untuk disetujui.
Melalui rekomendasi ini, memang terlihat DPR merekomendasikan untuk mengucurkan “bailout” bagi nasabah Antaboga. Dan pemerintah harus mampu untuk mencari solusinya. Ini terlihat kontradiksi. Pada satu sisi DPR menggugat pengucuran bailout sebesar Rp6,7 triliun oleh pemerintah atas Bank Century. Namun di sisi lain, para wakil rakyat itu justru menerbitkan bailout baru untuk nasabah Antaboga. Namun, inilah bentuk pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh pemerintah dan atau BI sesuai dengan fakta hasil rumusan hak angket DPR.
Dari kontradiksi tersebut, kini Masalah penyelesaian kasus investor An¬ta¬boga menjadi tanggung jawab Lem¬baga Penjaminan Simpanan (LPS) dan Kementerian Keuang¬an, karena manajemen Bank Mutiara (bank Century) harus fokus pada pemulihan dan peningkatan kinerja Bank Mutiara.
Pertanggungjawaban LPS, hal ini berdasarkan fakta yang ada dengan pengambilalihan Bank Century oleh LPS, maka hak dan kewajiban pengembalian dana nasabah beralih kepada pengambil alih, yakni LPS. LPS harus mampu mencari solusi mengembalikan kerugian kepada para konsumen yang telah dirugikan. hal itu berdasarkan putusan hukum Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Nomor 15/abs/BPSK-Yk/VIII/2003, tanggal 8 Agustus 2009 tentang Perlindungan Konsumen.
Mengenai solusi pengembalian dana nasabah yang diajukan pemerintah, dua opsinya yaitu Diganti lewat dana dari APBN atau menunggu pemulihan aset yang diambil secara ilegal oleh manajemen dan pemilik Bank Century.
Rekomendasi untuk mengganti uang nasabah Antaboga ini tentu menimbulkan kerepotan bagi pemerintah. Dasar hukum apa yang akan dipergunakan untuk mengganti uang nasabah Antaboga? Dari mana sumber dana pemerintah untuk mengganti uang itu?
jika diganti melalui APBN, tentu pemerintah harus memasukkannya dalam anggaran dan kemudian membawanya ke DPR untuk dimintakan persetujuan. Post Anggaran mana yang akan digunakan? Ini akan menimbulkan kerugian baru bagi negara. Kedepan, kondisi yang demikian akan melahirkan sebuah yurisprudensi modus baru bagi pemilik, penguasa perbankan untuk melakukan tindak kejahatan. Dan juga akan membuat nasabah perusahaan sekuritas lainnya seperti Optima dan Sarijaya menuntut penyelesaian serupa kepada pemerintah.
Menunggu pemulihan aset yang dicuri, memang akan memakan waktu yang relatif lama. Artinya, nasabah Antaboga harus bersabar lebih lama. Namun, Sumber dana melalui pemulihan asset bank century ini harus ada upaya percepatan dan ini merupakan cerminan sejauh mana keseriusan pemerintah dalam menjalankan rekomendasi DPR. Sebenarnya asset yang dimiliki oleh pemilik lama Bank Century yang bisa disita itu sebanyak Rp 13 triliun.
untuk memudahkan pengejaran aset ini dibutuhkan audit forensik. Supaya ketahuan aliran dana PMS dan FPJP (bailout century) lari ke luar negeri. Selain mengejar aset, polisi juga perlu untuk menangkap Hesyam dan Rafaat. Karena jika tertangkap, maka pengejaran aset lebih mudah dilakukan.
Namun, sampai saat ini perlu dipertanyakan kepada pemerintah melalui DPR, sejauh mana usaha pemerintah untuk mengembalikan aset Bank Century yang digelapkan oleh para pemiliknya ?
Penutup
Dari permasalahan yang diungkapkan di atas, DPR harus mendesak pemerintah segera melakukan percepatan atas pengembalian asset pemilik Bank Century dengan berbagai cara sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan berkoordinasi dengan Tim pengawas dari DPR agar percepatan itu bisa dilakukan. Sehingga nasabah Antaboga/Century memiliki kepastian dalam pengembalian dana mereka yang digelapkan oleh pemilik century.
Selasa, 07 Desember 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar