Selasa, 14 Desember 2010

CATATAN KECIL TENTANG KASUS BANK CENTURY

Pendahuluan
Krisis yang dialami Bank Century bukan disebabkan karena adanya krisis global, tetapi karena disebakan permasalahan internal bank tersebut. Permasalahan internal tersebut adalah adanya penipuan yang dilakukan oleh pihak manajemen bank terhadap nasabah menyangkut :
  1. Penyelewengan dana nasabah hingga Rp 2,8 Trilliun (nasabah Bank Century sebesar Rp 1,4 Triliun dan nasabah Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia sebesar Rp 1,4 Triliiun)
  2. Penggelapan,  sebagaimana Polri menyebutkan, total kerugian akibat penggelapan mencapai Rp 13 triliun. Dari total kerugian yang disebabkan Robert Tantular senilai Rp 9,15 triliun. Selain Robert Tantular, Penipuan juga dilakukan oleh pemilik dan manajemen, Dewan Direksi Dewi Tantular, Hermanus Hasan Muslim, dan Laurance Kusuma, serta pemegang saham, yaitu Hesham Al Warraq Thalat dan Rafat Ali Rijvi. 
Kedua permasalahan tersebut menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi nasabah Bank Century. Dimana mereka tidak dapat melakukan transaksi perbankan dan uang mereka pun untuk sementara tidak dapat dicairkan. Selain itu, persoalan ini telah menyeret BI dan LPS untuk mengambil langkah penyelamatan dengan melakukan bailout sebesar Rp 6,762 triliun. Namun, ternyata langkah yang diambil oleh tiga institusi tersebut dinilai merugikan keuangan negara.

Pembahasan

Dalam pembahasan ini, difokuskan pada internal Bank Cetury serta keterlibatan institusi BI dan LPS.
Pertama, Dari sisi internal bank Century, tentunya dapat disimpulkan beberapa kesalahan yang harus dipertanggungjawabkan diantaranya :
  • Terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen lama Bank Century dengan modus transaksi dan pencairan dana pada rekening nasabah yang sudah diblokir (istilahnya: mengkloning rekening mati)
  • Terjadi pelanggaran oleh manajemen lama Bank Century dengan mengadakan deposan-deposan fiktif yang dilakukan dengan cara memanipulasi profil nasabahnya
  • Terjadi pelanggaran oleh manajemen Bank Century yang berkolusi dengan beberapa nasabah-nasabah besar, yaitu dengan cara memecah deposito bernominal diatas 2 milyar menjadi rekening-rekening baru bernilai 2 milyar kebawah agar bisa mendapatkan penggantian dari LPS bila terjadi penutupan bank.
  • Terjadi pelanggaran oleh manajeman Bank Century dengan modus penggunaan rekening pihak lain untuk menampung pemecahan dana atas nama tertentu yang mempunyai simpanan diatas 2 milyar

Kedua, Dari sisi BI, terdapat beberapa pelanggaran dan kelalaian diantaranya :
  • Melanggar Surat Keputusan Direksi BI No. 32/51/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank Umum.
  • Melanggar SK direksi BI No. 31/147/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Kualitas Aktiva Produktif  
  • Melanggar Peraturan BI No. 2/1/PBI/2000 tanggal 14 Januari 2000 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) sebagaimana diubah dengan PBI N0.5/25/PBI/2003 tanggal 10 November 2003  
  • BI juga tidak tegas dalam melaksanakan pengawasan atas  Bank Century, terutama sejak merger tahun 2004 hingga akhrinya ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik pada tanggal 21 November 2008. 
  • Berdasarkan temuan audit investigasi BPK ada beberapa aturan yang dilanggar oleh BI seperti: (a) PBI No. 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum. (b) PBI No. 3/21/PBI/2001 tentang kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank  Umum yang mengatur bahwa bank yang tidak dapat memenuhi modal minimum (CAR) 8% akan ditempatkan dalam pengawasan khusus.

Ketiga, Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) telah melakukan tiga kesalahan besar.
  • PS menerima keputusan dari KSSK bahwa Bank Century masuk kategori bank gagal berdampak sistemik tanpa terlebih dahulu melakukan penyelidikan.
  • LPS tidak melakukan penghitungan secara rinci mengenai biaya bailout yang tepat untuk Bank Century. selama ini LPS lalai dalam melaporkan biaya bailout yang tepat terhadap bank Century ke Bank Indonesia (BI).
  • LPS mengalirkan dana bailout ke Bank Century melebihi persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yakni Rp2,7 triliun menjadi R 6,7 triliun. hal ini perlu ditelusuri secara lebih mendalam oleh aparat penegak hukum ke mana saja dana yang membengkak itu mengalir.

Selain dari pembahasan tersebut di atas, untuk merekonstruksi secara hukum kasus century ini, tentunya harus diperhatikan hasil audit BPK sebagai lembaga independent yang menelusuri peneriksaan terkait kasus century ini, beberapa temuan tersebut diantaranya :
  1. Temuan No. 1 : BI tidak Tegas dan Tidak Prudent Dalam Menerapkan Aturan dan Persyaratan Akuisisi dan Merger yang Ditetapkan nya Sendiri dalam Merger Bank CIC, Bank Pikko, dan Bank Danpac.
  2. Temuan No. 2 : BI Tidak Tegas Dalam Melaksanakan Pengawasan Atas BC Sehingga Permasalahan yang dihadapi BC Sejak Merger Tahun 2004 Tidak Terselesaikan Sehingga Pada Akhirnya Ditetapkan Sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik dan Diselamatkan Oleh LPS Pada Tanggal 21 November 2008.
  3. Temuan No.3 : Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Kepada BC Dilakukan oleh BI dengan Cara Mengubah Ketentuan dan  Pelaksanaan Pemberiannya Tidak Sesuai Ketentuan.
  4. Temuan No. 4 : Penentuan BC Sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik Tidak Didasarkan pada Data dan Infomarsi yang Lengkap dan Muktahir dari Bank Indonesia Menegenai Kondisi BC yang Sesungguhnya.
  5. Temuan No. 5 : Penyerahan Penanganan BC kepada LPS Sesuai UU No. 24 Tahun 2004 Tentang LPS dan Pembahasan Tambahan Penyertaan Modal Sementara (PMS) kepada BC Dilakukan oleh Komite Koordinasi (KK) yang Kelembagaannya Belum Dibentuk Berdasarkan Undang-Undang, Sehingga Dapat Mempengaruhi Status Hukum Atas Keberadaan KK dan Penanganan BC oleh LPS.
  6. Temuan No. 6 : Proses Penanganan BC oleh LPS Tidak Didukung Perhitungan Perkiraan Biaya Penanganan, Tidak Dibahasnya Penambahan PMS secara Lengkap dengan Komite Koordinasi, Perubahan PLPS yang Patut Diduga agar BC Dapat Memperoleh Tambahan PMS untuk Kebutuhan Likuiditas, dan Adanya Penyaluran PMS kepada BC yang Sejak 18 Desember 2008 Tidak Memiliki Dasar Hukum.
  7. Temuan No. 7 : BC Melakukan Pembayaran Dana Pihak Ketiga Terkait Bank Selama BC Berstatus Sebagai Bank Dalam Pengawasan Khusus Sebesar Rp938,645 Juta.
  8. Temuan No. 8 : Penggelapan Dana Kas Valas Sebesar USD18 juta dan Pemecahan 247 NCD Masing-masing Nominal Rp2 milliar.
  9. Temuan No. 9 : Praktik-Praktik Tidak Sehat dan Pelanggaran-Pelanggaran oleh Pengurus Bank, Pemegang Saham dan Pihak-Pihak Terkait dalam Pengelolaan Bank yang Merugikan BC.
Penutup

Berdasarkan analisis tersebut di atas, hendaknya aparat penegak hukum yang menangani kasus Bank Century diantaranya Kepolisian, Kejaksaan dan KPK harus merujuk pada beberapa hasil analisis terhadap keterlibatan berbagai pihak dan hasil temuan BPK tersebut di atas agar penanganannya lebih fokus dan terarah.

Tidak ada komentar: